Lapas Batang
Hukum

18 WBP Lapas Batang Sujud Syukur Mendapat Asimilasi Covid

Rasa kegembiraan sangat dirasakan oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Batang. 18 WBP mendapat Asimilasi Covit, melakukan sujud bersyukur.

Kab. Batang Garudacitizen Jateng – Sebanyak 18 WBP Lapas Batag serentak melakukan sujud syukur setelah mendapat SK Asimilasi di Rumah, Selasa (18/1/2022). Sujud syukur mereka lakukan sebagai tanda sukur dapat menghirup udara bebas di luar Lapas.

Sebelum penyerahan SK asimilasi, ke 18 WBP mereka mendapat pengarahan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan secara virtual di aula serbaguna Lapas Batang.

Joni Priyanto, selaku petugas PK mengingatkan kepad WBP penerima SK asimilasi kewajibanya selama menjalani asimilasi dirumah.
“Kewajiban yang harus dilaksanakan selama asimilasi yaitu mereka harus langsung lapor kepada petugas pk yg menjadi pembimbing bisa meluli vcall. Dengan Lapor ketua RT/pemerintah setempat bahwa dirinya telah bebas resmi. Selain itu selama asimilasi meteka wajib lapor seminggu sekali” terang Joni.

Joni juga menyampika jika samapai tiga kali tidak lapor maka bisa dicabut asimilasi. “Asimilasi bisa dicabut jika tigakali tidak lapor tanpa keterangan yang jelas. Dan jika kembali melakukan tindak pidana atau menimbulkan keresahan di masyarakat, maka akan di jemput kembali ke dalam Lapas”

Sunaryo salah seorang WBP yang mendapat asimilasi tidak mampu menyembunyikan kebahagiaannya. Pria yang divonis 1 tahun 2 bulan itu karena kasus ilegal loging. Sunaryo tidak menyangka kalau dirinya dapat keluar dari Lapas. Ia mengaku selama di Lapas selalu teringat akan cucunya yang ditinggal mati oleh ibunya. ” Saya selalu teringat terus cucu dirumah. Karena selama ini saya yang mengurusi karena ibunya telah meninggal” ungkapnya.

Dalm suasana kegembiraan juga keharuan Kasi Binadik Lapas Batang, Satriya Dinda, menyampaikan pesan. Kepada WBP yang mendapat Asimilasi agar segera melapor kepada petugas Bapas dan RT setempat. Ia juga mengingatkan, bahwa yang didapat WBP bukanlah bebas tapi asimilasi. “Ingat ini bukan bebas, tapi asimilasi dirumah” pesan Satriya.

Kesempatan sama Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana juga memberikan arahan dengan mengajak WBP penerima asimilasi untuk membuka lembaran baru dan membuka usaha yang halal. “Bukalah lembaran baru, mulailah membuka usaha yang halal dan jangan mengulangi tindak pidana yang nantinya dapat membawa kembali di dalam Lapas” pesan Rindra.

Kemudian Kalapas Batang Rindra Wardana berkenan menyerahkan langsung SK Asimilasi kepada WBP.
Asimilasi dirumah adalah merupakan pelaksanaan Permenkumham nomor 43 Thn 2021 untuk mengurangi penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan. (Sumber Humas Lapas Batang/Red)

Rumah Tahanan Kelas IIB Batang merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah. Beralamat di Jl.Pemuda Desa Rowobelang Kec./ Kab. Batang Jawa Tengah.Telepon (0285) 4494300 Fax (0285) 4494299email : [email protected]

Related posts

Badan Kehormatan DPD RI Terus Didesak Segera Panggil La Nyalla Terkait Laporan Pelanggaran Konstitusi

Hadi Lempe

Kapolres Geram, Namanya Dicatut Terkait Pergantian Plat Nomor Mobdin G 9506 PA

Hadi Lempe

Menkopolhukam Dan Menkumham Temui Eks MAHID Di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Hadi Lempe

Kakak Beradik Pelaku Perampasan Motor dan HP Berhasil Diringkus Polisi

Hadi Lempe

Di Temanggung, Maling Gasak 100 Gram Perhiasan dan Uang Rp.80 Juta

Wahono

Pemakai Sabu-sabu Diringkus Oleh Sat Narkoba Polresta Pekalongan

Hadi Lempe

Leave a Comment