Kemenkumham Jateng
Hukum

20 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Sebanyak 20 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi pada bulan peringatan Hari Raya Nyepi

SEMARANG Garudacitizen Jateng – Seperti halnya peringatan hari besar keagamaan, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi.

Tahun ini, di Jawa Tengah, ada 20 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Sebagaimana dilansir dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Plt. Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto. “Tahun 2022 tepat pada Hari Raya Nyepi, sejumlah 20 narapidana beragama hindu di berikan remisi”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah hak semua narapidana.
“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” Terang A. Yuspaharuddin saat ditemui ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/03).

” Termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini”

Di tabahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Adapun Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang,
Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisi, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga berkurang.

Adapun Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp. 15.390.000,-

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per 01 Maret 2022 ini sejumlah 11.738 dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan di Jawa Tengah
sejumlah 11.912 orang.

Sebagai informasi, Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka.(Sumber Humas Lapas Batang/Gc)

Related posts

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Razia Knalpot Brong

Hadi Lempe

Soal Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo, Karutan Cipinang : Informasi Menyesatkan

Hadi Lempe

Refleksi Akhir Tahun 2021, Menkumham Dorong Inovasi untuk Pelayanan Publik

Hadi Lempe

Guru Bejad Setubuhi Murid Kena Borgol Polisi

Hadi Lempe

Sidang Perdana Kasus Dugaan “Money Politic”, Caleg Partai Golkar Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Oknum Satpol PP Pungli, Bupati Pekalongan Lakukan Pembinaan

Hadi Lempe

Leave a Comment