Hukum

417 Warga Binaan Permasyarakatan, Dapat Remisi Di Hari Nataru

5 Warga Binaan Permasyarakatan di Jawa Tengah Dipastikan mendapat remisi khusus bertepatan dengan hari Natal dan Tahun Baru. Lima WBP bebas menghirup udara luar Lapas dan Rutan

SEMARANG Garudacitizen Jateng – Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12)

Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.

Berdasarkan informasi dari Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin.

Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” Terangnya.

Kakanwil menambahkan bahwa, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,”

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, dan patuh dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Yuspahruddin juga menguraikan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik,salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Dari Siaran Pers itu juga, diketahui bahwa 404 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. Lebih rinci, WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang.

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000,-. Papar Yuspahruddin.(Sumber Humas Lapas Batang/HL

Related posts

LBH Temanggung, sekarang terakreditasi Kementerian Hukum Dan HAM

Wahono

Seorang Remaja Pelaku Penjambretan HP Berhasil Ditangkap Warga

Hadi Lempe

Modus Pinjam Motor, Seorang Pelaku Penggelapan Diamankan Polisi

Hadi Lempe

Kakanwil Pimpin Pengambilan Sumpah 403 PNS Kemenkumham Jateng

Hadi Lempe

Pemakai Sabu-sabu Diringkus Oleh Sat Narkoba Polresta Pekalongan

Hadi Lempe

Oknum Satpol PP Pungli, Bupati Pekalongan Lakukan Pembinaan

Hadi Lempe

Leave a Comment