Hiburan
Ragam

Grand Opening Resto & Coffee Grand Keisha Langgar PPKM Level 3 Di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Sesuatu di luar biasakan, Grand Opening Resto & Cofie Grand Keisha dengan menghadirkan kelompok Trisuaka cukup menyedot Fans dan pengunjung hingga sesingkat tiket yang di bandrol 300 – 250 Ribu ludes tak tersisa.

Ratusan penikmat dan para pejabat sepertinya terlena terhibur, sementara masyarakat lingkungan setempat dan pengunjung klas bawah cukup penyaksikan keramaian dari luar Resto. Seluruh pengunjung dengan penjagaan ketat di haruskan memenuhi syarat menunjukkan kartu vaksin.

Suasana pecah menampung kerumuman masa, sementara prokes, PPKM Level 3 masih di berlakukan namun acara ini sendiri jelas melanggar PPKM. Menjadi banyak pertanyaan, mengapa acara tersebut yang dengan jelas menimbulkan kerumunan masa di biarkan berjalan?

Hebatnya lagi para pejabat pemangku pengendalian PPKM tumpah menyatu menghibur diri di tengah riuh kumandang Trisuaka.

Hal ini tentunya menjadi contoh lemahnya aturan yang dibuat oleh pemerintah, sejalan dengan program yang setiap hari di gemborkan kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan adanya PPKM Level 3 di Kota Peklongan.

Satu hal lagi Para awak media (Wartawan) pun tidak di perbolehkan masuk melakukan peliputan berjalanya acara tersebut. Apa konsekwensi Pejabat Kota Pekalongan dalam menyikapi hal seperti ini (Lemah) Lupa, terbuai oleh penyelenggara sehingga lupa pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemanggku kebijakan PPKM.

Panitia saat di konfirmasi melalui panitia lainya petugas pintu masuk mengatakan, jika wartawan tidak di perbolehkan masuk, melakukan peliputan. itu adalah aturan yang di berlakukan. Sementara aturan itu sendiri dasarnya apa. panitia tidak bisa menyebutkan.

Humas panitia Andy Wijaya saat di konfirmasi wartawan, ia tidak bisa memberikan jawaban dengan jelas. Di tanya kenapa Wartawan tidak di perbolehkan masuk untuk meliput jalanya acara ? Andy menjawab dengan dalih “Wartawan tidak boleh masuk, tujuanya untuk berjaga-jaga bila terjadi hal yang tak di harapkan. Sebab di dalam banyak pengunjung dan itupun melalui aturan prokes” Katanya.

Kembali di pertanyakan terkait jumlah pengunjung di dalam yang berjumlah lebih dari 50 orang, bahkan overlud ratusan pengunjung, belum masyarakat yang di luar tak bisa masuk juga ratusan orang berkerumun. ‘Apakah yang terlihat nyata menjadi kerumunan masa, itu tidak melanggar PPKM ?

Oleh Andi di jawab, “kalo itu saya tidak tahu, tapi penyelenggaraan ini kami sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu, Polres Kodim dan Pemerintahan setempat. Hal lain apakah ini pelanggaran PPKM, saya tidak tahu” Jawan Andy Wijaya. (HL)

Related posts

Pemkot Ikuti Uji Publik KIP 2020, Masuk 19 Besar

Hadi Lempe

Polres Pekalongan Kota bantu lauk, sayur, Beras Untuk Dapur Umum Dibagikan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Hadi Lempe

37 Anggota Kodim Pekalongan Naik Pangkat

Hadi Lempe

Ajukan Dana Rp173 Miliar, Pasar Banjarsari Dibangun Berkonsep Pasar Tradisional Rakyat

Hadi Lempe

Darma Wanita Persatuan Kota Pekalongan Dikukuhkan, Siap Dukung Pembangunan

Hadi Lempe

Penemuan Mayat Di Pasar Bojong, Polisi Lakukan Olah TKP

Hadi Lempe

Leave a Comment