RagamSastra

Ada Dugaan P2KD AW Tidak Transparan Balon Kades Protes Minta Verifikasi Di Ulang

Kajen,Garudacitizen Jateng – Pengisian kepala Desa Antar Waktu tahun 2021 Desa Pringsurat Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah mulai lakukan proses tahap seleksi administrasi. Kekosongan Kepala desa di wilayah tersebut karena kepala desa yang sebelumnya telah meninggal dunia kemudian jabatan t
di isi sementara oleh Plt ASN dari kecamatan Kajen.

Penjaringan bakal calon kepala desa antar waktu di lakukan melalui tim seleksi Panitian Pengisian Kepala Desa Antar Waktu (P2KD-AW) Desa Pringsurat Kecamatan Kajen yang di bentuk melalui Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Pringsurat Kabupaten Pekalongan.

Pada tanggal 27 Februari 2021 tahapan Pengumuman seleksi tambahan nama-nama calon Kepala Desa telah di umumkan melalui Panitia seleksi No.11/P2KD-AW /2021 yang memuat nama calon, bagi calon yang lolos dan tidak lolos berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya.

“Bagi calon lolos atu tidak lolos berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, hal ini mendapat reaksi dari salah satu bakal calon, Hadi Wijaya yang namanya tidak lolos dalam pengumuman hasil seleksi. Penolakan jug protes di lakukan, meminta kepada panitia agar verifikasi di ulang karena panitia seleksi di duga tidak tranparan.Minggu(28/2/2021)”

Dalam protesnya Hadi Wijaya menilai, jika Panitia tim seleksi yang di bentuk oleh BPD Desa Pringsurat, tidak transparan dalam melakukan proses Verifikasi berkas, tidak mengundang bakal calon.

“Kami tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri proses verifikasi berkas oleh P2KD-AW Desa Pringsurat. Pada tanggal 27 Februari 2021 kami mendapat pemberitahuan dari panitia seleksi, bahwa saya tidak lolos seleksi dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya ujian tertulis tanggal 28 Februari 2021”.

“Saya merasa ada kejanggalan di dalam tim verifikasi, yang mana dalam proses verifikasi keberkasan atau persyaratan, saya tidak pernah di undang untu menghadiri Verifikasi berkas. Saya sangat berkeberatan dlm hal ini, itu sama saja keputusan sepihak dari Tim Panitia. Maka saya meminta agar panitia melaakukan verifikasi ulang, agar semuanya tidak ada menduga-duga” Papar Baharudin Hadi Wijaya.

Lanjut Hadi,seharusnya kalau landasan panitia seleksi P2KD-AW yang di bentuk BPD Desa Pringsurat berpedoman dengan landasan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2019, tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, itu sudah jelas dan landasan tersebut sudah di pakai dalam pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 lalu.

“Di dalam edaran pengumuman yang di buat oleh P2KD terkait syarat yang harus di penuhi salah satunya di poin No. 2 ialah soal berkas ijazah yang mengharuskan untuk di ligalisir. Logikanya berarti semua berkas lain yang di foto kopi dan di buat untuk persyratan juga harus di ligalisir termasuk SK pengabdian, dan juga persyaratan lainnya sehingga dapat berkekuatan hukum. Ungkapnya.

Sementara Ketua panitia Seleksi P2KD AW Desa Pringsurat Akrom Ahsani, Ia menjelaskan, saat melakukan klarifikasi atas ketidak tranparannya dalam melakukan proses seleksi oleh tim P2KD AW yang di bentuk melalui BPD. Ia membantah bahwa apa yang sudah di lakukan panitia seleksi menurutnya sudah benar dan tranparan.

“Apapun yang kami lakukan P2KD AW berpedoman Undang -Undang, Peraturan Bupati, bahwa verifikasi berkas yang kami lakukan pada tanggal 17 Februari 2021.Disitu kami lakukan verifikasi berkas dengan dampingi tim pengawas kecamatan Kajen. Waktu itu hadir Camat juga Sekcam dalam proses verifikasi berkas bakal calon.

Bahwa kami tidak menemukan klausul atau pernyataan bahwa verifikasi harus atau wajib hukumnya untuk mengundang bakal calon, kami tidak menemukan klausul semacam itu. Sehingga kami menyimpulkan, mengundang atau tidak itu bisa berjalan pada aturannya. Dan kami tim work, didampingi timwas tanpa mengundang bakal calon itu, merupakan kewengan kami tim P2KD AW. ” Papar Akrom.

Dalam Kesempatan tersebut Camat Kajen, Agus Purwanto, juga menambahkan, bahwa menurutnya Tim P2KD AW sudah bekerja secara profesional.

“Panitia P2KD dibentuk oleh BPD yang pertama kami tekankan ke panitia tersebut adalah pahami aturan main,meskipun pejabatnya P2KD dan sudah berpengalaman dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya di Desa. Tidak menutup kemungkinan, terkadang aturan berubah-ubah namun utamanya harus pahami aturan mainnya.

Kami tekankan pula P2KD dalam melaksanakan tugasnya harus adil, jujur,dan jangan sampai dijadikan untuk alat mensukseskan seseorang atau menjatuhkan seseorang.

Dari pantaun kami dan pendampingan intens bahwa P2KD sudah bekerja secara profesional, tidak ada yang perlu di ragukan lagi. Dan semua tahapan sampai saat ini sesuai tambahan bakal calon kepala desa sudah berjalan. Dengan berjalanya verifikasi keberkasan dari semua bakl calon kami menjalankan sangat terbuka untuk pihak yang kurang puas.Pungkas Camat Kajen.(HL)

Related posts

Wanita Paruh Baya Tewas Tertimpa Batu Saat Menambang

Hadi Lempe

HCPSN 2020, Pemkot Dorong Gerakan Tanam Pohon

Hadi Lempe

LMPI Jepara Gelar Diklat Hukum dan Investigasi

Hadi Lempe

Kembali Dibuka, Dinperinaker Dorong Masyarakat Ikuti Program Pra-kerja

Hadi Lempe

Kompak Persoalkan IPAL Yang Dimangkrakkan

Hadi Lempe

Masyarakat Kini Dimudahkan Untuk Akses Layanan Hukum Melalui Kelurahan

Hadi Lempe

Leave a Comment