Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Berawal dari dendam karena adiknya dihamili oleh MH, meski sempat dinikah namun kemudian diceraikannya. Tersangka pelaku pembakaran, berinisial F, merencanakan niat melampiaskan dendamnya dengan membakar satu unit mobil Toyota AGYA yang disangka milik MH.

Pada hari Rabu, (5/6/2019) hari pertama lebaran, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka, F, melakukan aksinya dengan membakar satu unit mobil Toyota AGYA di desa Pakumbulan, kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dengan bermodal dua ikat kayu bakar yang diambil tanpa ijin dari tetangganya, dua botol berisi BBM jenis pertalite 1,5 liter dalam kemasan botol air mineral dan korek api gas cricket, tersangka berhasil membakar mobil tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian kabur membonceng motor seorang temannya.

Pada saat warga dan petugas pemadam kebakaran memadamkan api dimobil tersebut, tersangka juga sempat kembali di lokasi kejadian, mencoba mencari tau siapa pemilik mobil tersebut kepada para tetangga. Kemudian dia menyadari jika mobil tersebut ternyata bukanlah sasarannya. Pada saat itu juga, dari perbincangan sejumlah warga. Mobil yang baru berusia seminggu itu ternyata milik anak dari Nurakhim yang baru mudik dari Jogja.
Setelah mendapat laporan kejadian pembakaran mobil tersebut, selanjutnya dibentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Pembakaran Mobil yang terdiri dari Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Jateng, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan kota dan Unit Reskrim Polsek Buaran.



Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada pelaku pembakaran mobil adalah F, selanjutnya pada hari Sabtu, (8/6/2019) sekira pukul 15.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, dilakukan penangkapan terhadap F.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengapresiasi anggotanya yang jeli untuk mengungkap kasus ini. Kecurigaan petugas bermula ditemukannya sejumlah batang kayu yang masih beraroma bensin, dikolong mobil. Dari situlah, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus terungkap.
Dihadapan Kapolres, tersangka menjelaskan semua rentetan kronologis kejadiannya. Dirinya menaruh dendam dan mengaku telah merencanakan niat tersebut, karena menduga mobil tersebut adalah milik MH, seseorang yang dulu menghamili adiknya, meski sempat dinikah namun kemudian diceraikannya.
Tersangka mengaku menyesal, tak menyangka mobil yang ia bakar ini bukanlah mobil yang menjadi sasaran pelampiasan dendamnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang kebakaran dengan unsur kesengajaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Widodo)