Anggota DPR RI Ajak Tangkal Efek Internet Negatif
Statemen

Anggota DPR RI Ajak Tangkal Efek Internet Negatif

Batang, GarudaJateng – Anggota Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana, bersama Kementrian Kominfo RI dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), menggelar Seminar Merajut Nusantara dengan tema ‘Menuju Era Digital dengan Internet Sehat’ di Hotel Sendang Sari Batang, Jum’at (6/12/2019). Dalam seminar, disampaikan berbagai literasi digital dan cara menangkal efek negatif di era internet bebas.

Dede Indra dalam paparannya menyampaikan beberapa pesan dalam rangka menangkal efek negatif internet, seperti hoax. Dikatakan dede, hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyamakan sebagai kebenaran.

“Kita harus pintar dan bijak dalam mengantisipasi hoax. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Kita tidak menelan mentah-mentah berita atau informasi yang beredar melalui internet,” ujar Dede.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan, ada beberapa cara memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku.

“Ada beberapa cara memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku. Diantaranya adalah dengan mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan (searching), sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan (learning),” paparnya.

Dede menambahkan, internet bagi masyarakat sudah menjadi tuntutan zaman yang harus dipenuhi. Dengan era digital yang terus berkembang, jangan sampai kesulitan mengakses tetapi harus bijak dalam menggunakan internet.

“Internet sudah menjadi kebutuhan pokok. Banyak informasi dan wawasan yang bisa diambil dari sana. Kita harus memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya dan norma yang berlaku,” katanya.

Sementara Plt Kabag Pelayanan Informasi pada Biro Humas Kemenkominfo RI, Helmi Fajar Andrianto memaparkan, berdasarkan data pengguna internet di Indonesia, ada lima hal yang paling sering diakses yakni sosial media, pesan instan, baca berita, cari data dan informasi serta streaming video. Diakses melalui Ponsel 85%, Laptop/notebook 32%, PC Desktop 14% dan Tablet 13%.

Dia juga memaparkan beberapa bahaya tersembunyi dalam pemanfaatan interner, yaitu kekerasan dan pelecehan melalui internet (cyber bullying), informasi tidak benar di internet (hoax), penipuan transaksi online, pornografi, gambar-gambar tidak senonoh, video asusila, permainan judi berkedok game social media (cyber gambling) dan penculikan dengan modus kenal di social media (cyber stalking).

“Pahami aturan dan hukum terkait internet. Dalam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Karena ada beberapa jeratan hukum terhadap pelanggaran undang-undang tersebut. Kita harus bisa memanfaatkan internet untuk sesuatu yang lebih produktif untuk kemajuan ekonomi, sosial dan masyarakat,” pesannya. (Widodo)

Related posts

Pemkot Pekalongan Dukung Rakornas Penanggulangan Bencana 2020

Hadi Lempe

Peringatan World Blood Donor Day, PMI : Stok Darah Kota Pekalongan Masih Aman

Hadi Lempe

Pelatihan Peningkatan Kapasitas LKK, Sasar Ratusan RT dan RW

Hadi Lempe

Mutasi Jabatan Danramil Kodim Pekalongan Adakan Verifikasi di 5 Koramil

Hadi Lempe

Sebanyak 34 Titik ATCS Live Streaming LaLin

Hadi Lempe

Wakil Walikota Launching Layanan Konseling Pendidikan

Hadi Lempe

Leave a Comment