Kota Pekalongan garudacitizen Jateng – Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,salah satunya mengantisipasi kerumunan massa, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan menambah rekayasa lalu lintas pada sebagian ruas jalan di Kawasan Mataram dan akses menuju Alun-Alun sebagai wajah Kota Pekalongan. Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekalongan,Drs. Slamet Prihantono,MM saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu malam (16/5/2020).
“Sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 443/634 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Walikota Pekalongan nomor 443/621 tahun 2020 tentang Rekayasa Lalu Lintas Pada Sebagian Ruas Jalan Kota di Kota Pekalongan bahwa ada sedikit perubahan rekayasa lalu lintas di dua kawasan tersebut yang dinilai masih banyaknya aktivitas masyarakat berkerumun,” tegas Totok, sapaan akrabnya.
Menurut Totok, pembatasan akses ini dilakukan untuk mengurangi masyarakat berkerumun maupun melibatkan banyak massa, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan dapat ditekan.
Dijelaskan Totok, perubahan rekayasa lalu lintas di dua kawasan yang menjadi pusat kota tersebut diterapkan sebagaimana pertama di Kawasan Mataram diberlakukan penutupan selama 24 jam yakni di Jl.Kurinci Selatan sisi Barat, Jl. Mataram sisi Selatan,Jl. Majapahit Barat sisi Selatan dan Jl. Singosari (Selatan Kantor Dinperkim). Sementara untuk Jl.Majapahit Timur seluruhnya dan Jl. Majapahit Barat sisi Utara ditutup dari pukul 17.00-06.00.
“Pemberlakuan khusus setiap Minggu pukul 05.00-10.00 akan ditutup seluruhnya di Jl. Kurinci sisi Selatan, Jl. Mataram sisi Selatan, Jl. Majapahit sisi Barat dan Timur, dan Jl. Singosari sisi Selatan Kantor Dinperkim. Sedangkan yang ditutup sebagian dan akan dijaga petugas yaitu di Jl. Kurinci sisi Utara, dan Jl. Argopuro sisi Timur, ” papar Totok.
Totok menambahkan untuk akses kawasan disekitar Alun-Alun ditutup dari pukul 21.00-04.00 WIB antara lain Jl. Dr. Cipto dari arah Timur mulai dari Simpang H. Agus Salim, Jl. Dr. Cipto Barat menuju Jl. Nusantara dan Jl. Alun-Alun Utara sebelah Barat.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Mei 2020 berdasarkan rapat Gugus Tugas Covid Kota Pekalongan pada tanggal 12 Mei 2020 dan sudah ditetapkan dalam SK Walikota. Sehingga, kami berharap semua masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan tersebut. Tentunya, hal ini dilakukan semua demi kebaikan bersama dalam rangka memutus angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” tandas Totok. (gc tim)