Hukum

AWI Banjarnegara Kecam Soal Pesan Kades Patimunan Merendahkan Profesi Wartawan

Banjarnegara, jateng.garudacitizen.com – Dengan beredarnya messenger percakapan Wartawan dengan Kades Patimunan Cilacap yang menyebut bahwa profesi Wartawan suka meminta-minta dan dianggap kere. Wartawan brigadenews yang mengkonfirmasikan balaidesa tutup karena hajatan, dan menganggap ketika dikonfirmasi Kades sedang berada di bengkel luar desa sedang Balaidesa pelayanannya hanya setengah hari.

Pesan singkat Kepala Desa Patimunan seakan akan tidak mengindahkan ada nya UU di Negara Republik Indonesia, terasa menghina dan merendahkan profesi Wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Rekaman pesan singkat Kepala Desa Patimunan Kecamatan Patimunan Kabupaten Cilacap yang menyebut bahwa Wartawan kere ujung-ujunge minta duit, kepada Muhiran wartawan dari Brigadenews yang juga anggota IPJT Cilacap merasa di cemarkan nama baiknya.

Muhiran merasa di hina profesinya oleh Kades Patimunan. A. Muttaqin, “Beliau sudah melecehkan profesi wartawan, bukan terhadap diri pribadi saya saja tapi pada semua rekan rekan seprofesi wartawan. Ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, “ujarnya.

Arogansi oknum Kades yang semestinya jadi panutan bagi masyarakat sangat di sayangkan. Ucapan kades tersebut patut di pertanggung jawabkan, tidak menuntut kemungkinan dari pesannya itu akan membuat geram seluruh Wartawan di belahan dunia dicemarkan. Saat di konfirmasi beberapa kali ke kantor Desa Patimunan dan kediamanya tidak pernah bisa di temui Tim wartawan, nomor kontak beliau juga tidak aktif.

Ketua DPC AWI Banjarnegara Harmono, SH, MM,CLA angkat bicara terkait oknum Kepala Desa yang diduga melakukan penghinaan profesi wartawan apapun organnya jika wartawan di hina profesinya, saya pasti marah ujarnya Penghinaan terhadap seseorang atau kelompok orang sudah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negeri ini, ujarnya, Senin, (17/6/2019).

“Terlebih penghinaan terhadap wartawan yang jelas dilindungi undang-undang tersendiri. Undang-undang No.40/1999 tentang Pers, tidak saja ditujukan kepada kalangan pers, tetapi seluruh warga negara harus menaatinya, “ujar Harmono.

“Termasuk kepala desa yang menghina wartawan secara rinci kronologi yang mengakibatkan wartawan terhina. Harmono, SH MM CLA advokat yang juga ketua DPC AWI Banjarnegara menegaskan permasalahan penghinaan terhadap wartawan ini harus dituntaskan, ”tegasnya. (ard)

Related posts

Akhir Tahun Polres Pekalongan Kota; Rilis Capean Dan Evaluasi Kinerja Penangan Gangguan Kamtibmas Selama Tahun 2023.

Hadi Lempe

Program Bebas Buta Huruf Al-Qur’an terus Digalakkan di Rutan Batang

Hadi Lempe

Arus Lalu Lintas Selama Libur Nataru 2024 Masih Kondusif

Hadi Lempe

Sidang Ke Dua Dugaan Korupsi Perparkiran Tim PH Terdakwa Ajukan Eksepsi

Hadi Lempe

Badan Kehormatan DPD RI Terus Didesak Segera Panggil La Nyalla Terkait Laporan Pelanggaran Konstitusi

Hadi Lempe

Pemalakan disertai Penganiayaan, Satu Preman Kampung Kertijayan Buaran Diciduk Polisi

Hadi Lempe

Leave a Comment