Seorang bayi yang baru berumur 2 bulan, terpaksa harus ikut meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan bersama sang ibu, Cendy LF. Cendy merupakan seorang terdakwa kasus penggelapan dan penipuan. Sang ibu bersama bayi, masuk ke Rutan Pekalongan sejak 18 Februari 2020 lalu sejak status si ibu masih tersangka.
Kota Pekalongan, GarudaJateng – Si bayi harus terus dekat dengan sang ibu karena masih membutuhkan ASI eksklusif. Saat menjelang sidang ketiga di Pengadilan Negeri IB Pekalongan, Kamis (5/3/2020), si bayi juga ikut dibawa dan beberapa kali harus menyusu kepada terdakwa. Pihak keluarga yang mendampingi, bergantian menggendong si bayi karena terdakwa harus berada di dalam ruang tahanan pengadilan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Muhammad Dasuki SH MH yang ditemui menjelang sidang ketiga kasus yang menimpa terdakwa mengungkapkan. Bahwa sang ibu terpaksa membawa serta si bayi ke tahanan untuk memberikan ASI eksklusif karena bayi baru berumur 2 bulan. Selain itu, kondisi psikologis bayi juga harus selalu dekat dengan sang ibu.
Dikatakan Dasuki, terhadap kondisi itu pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa kepada ketua Pengadilan Negeri Klas IB Pekalongan melalui majelis hakim. Alasan pengajuan penahanan yakni karena menurut Dasuki kondisi ruang tahanan di Rutan Pekalongan kurang nyaman dan kurang sehat bagi si bayi.
“Si anak bayi ini masih berumur 2 bulan dan ini sudah ikut di rutan sejak terdakwa di tahan pada 18 Februari 2020 lalu. Saat itu status terdakwa masih tersangka tapi dilakukan penahanan. Di dalam ruang tahanan terdakwa bersama si bayi harus berkumpul dengan lima narapidana lain jadi kondisinya tentu tidak baik,” tutur Dasuki.
Menurut Dasuki, seharusnya ada perlakukan khusus bagi terdakwa demi kepentingan si bayi. Dia berharap agar pengajuan penangguhan penahanan yang sudah diajukan bisa dikabulkan.
“Selain kurang nyaman dan kurang baik bagi si bayi, kondisi rutan juga banyak nyamuk. Di sana si bayi juga harus menyusu di situ juga tempatnya. Ini tentu menambah ketidaknyamanan bagi si bayi yang juga bisa berakibat pada kesehatannya. Setidaknya harapan kami ada penangguhan penahanan sampai 6 bulan atau sampai berakhirnya masa ASI eksklusif,” tambahnya.
Selain mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri, dikatakan Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekalongan tersebut pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada KPAI pusat untuk turut membantu memberikan rekomendasi terkait penangguhan penahanan untuk kepentingan si bayi.
“Harapannya nanti dari pusat melalui Mahkamah Agung ada rekomendasi ke Pengadilan Negeri untuk bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan jika sampai setelah ini belum ada penangguhan,” katanya.
Kasus yang menimpa terdakwa bermula saat yang bersangkutan menjadi sales marketing dari sebuah perusahaan leasing di Kota Pekalongan. Terdakwa kemudian ditempatkan di salah satu toko elektronik dan handpone sebagai penerima kredit dari konsumen. Dalam perjalanannya, ada dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan skema kredit fiktif sehingga membuat pihak toko mengalami kerugian total mencapai Rp250 juta.
Pihak yang dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan selanjutnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Sementara itu, suami terdakwa, Totok Catur Pratama mengatakan bahwa keputusan membawa serta bayi ke tahanan karena masih membutuhkan ASI eksklusif. Selain itu bayi yang baru berumur dua bulan juga membutuhkan dekat dengan sang ibu. Selain memiliki anak berumur 2 bulan, keluarga kecilnya juga memiliki balita berumur 3 tahun.
“Jadi kami berbagi tugas. Saya merawat anak pertama saya yang baru berumur 3 tahun di rumah, dan anak kami yang kedua ikut ibunya di rutan karena harus selalu dekat juga dengan ibunya. Karena untuk cara lain pun sepertinya sulit. Misalnya harus di pompa, ketika kehabisan juga tidak selalu bisa ke rutan sewaktu-waktu,” jelasnya.
Dikatakan Totok, pihak keluarga berharap ada penangguhan penahanan kepada istrinya sehingga bisa merawat dan menyusui bayi di rumah. Terkait kasus hukum yang menimpa sang istri, dirinya menyerahkan proses sepenuhnya kepada pengadilan dan berharap ada keputusan terbaik. (nul)