Bercak Darah Tertinggal di TKP, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pencuri
Hukum

Bercak Darah Tertinggal di TKP, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pencuri

Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Lantaran nekad menggasak sebuah rumah di Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. DW alias Kowok (19th), asal Desa Doro rejo, Kecamatan Doro. Berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Karanganyar.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa Laptop dan HP milik korbannya.

Dalam aksinya Kowok diduga tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku masuk rumah korban yaitu DFA (27th) pada malam hari.

Pelaku diduga masuk rumah melalui bagian belakang rumah, tepatnya dengan memanjat bagian atap kamar mandi. Kemudian pelaku mencongkel asbes dan menggesernya sehingga mudah untuk masuk.

Saat turun, pada bagian kaki pelaku terkena benda hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Saat itulah bercak darah berceceran di lantai rumah disaat mencari barang berharga milik korban.

Pelaku kemudian berhasil menemukan Laptop dan HP. Kemudian langsung kabur melalui pintu bagian belakang rumah.

Sekira pukul 05.30 WIB, ketika korban bangun tidur melihat ada bercak darah dilantai. Selanjutnya ia membangunkan temannya, M (18th) yang ada dikamar sebelah dengan tujuan menanyakan bercak darah siapa yang ada dikamarnya.

Namun M tidak mengetahuinya dan mereka mengecek kondisi rumah yang terlihat pintu belakang sudah terbuka.

“Waktu itu saya bangun dari tempat tidur namun mendapati bercak darah. Setelah saya tanya teman saya ternyata tidak mengetahuinya. Saya curiga dan setelah dicek pintu belakang sudah terbuka,” katanya.

Tak hanya itu saja, asbes kamar mandi terbuka dan ketika korban M mencari handphone dikamar sudah tidak ada.

Setelah dicek seisi rumah, diketahui laptop yang ada didalam kamar sudah tidak ada. Adanya kejadian itu, dilaporkan ke Polsek Karanganyar dan anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Selang beberapa hari kemudian didapat informasi. Diduga pelaku yang kos di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar. Ada yang terluka kakinya dan ada yang membawa atau menguasai laptop.

Atas informasi tersebut petugas Polsek mendatangi lokasi kos yang dimaksud. Pemuda tersebut adalah Kowok dan saat dimintai keterangan mengakui telah mengambil handphone dan laptop bersama temannya.

Disana temannya hendak diamankan ternyata sudah tidak kembali ke kosan. Terpaksa anggota hanya menggelandang Kowok ke Polsek Karanganyar.

Atas peristiwa tersebut kedua korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 jutaan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban DFA mengalami kerugian Rp. 5.000.000, sedangkan M rugi Rp. 2.000.000.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone Oppo A5s warna biru, laptop merek HP warna hitam, obeng ukuran 15 cm, tas warna hitam merek Polo dan Honda Spacy warna hitam nopol G- 6035-T.

“Tersangka Kowok dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan temannya kini menjadi DPO,” tegasnya. (Islamia Ayu)

Related posts

Dugaan Pungli di Program PTSL Sragen, Mendapat Sorotan Advokat

Dedi Ariko

Polres Pekalongan Kembali Amankan Residivis Kasus Pencurian

Hadi Lempe

Rutan Kelas IIA Usulkan 100 WBP Terima Remisi Kemerdekaan

Hadi Lempe

Kota Pekalongan Zero Knalpot Brong

Hadi Lempe

Cipkon Ramadan, Satpol PP Temukan Lima Pasangan Mesum di Hotel

Hadi Lempe

HS, Pelaku Perampasan disertai Ancaman Berhasil Diringkus Polisi

Hadi Lempe

Leave a Comment