Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kota Pekalongan mengusulkan 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah karena dinilai berlakuan baik dan memenuhi syarat. Dari jumlah itu, 4 orang dinyatakan langsung bebas. Demikian diungkapkan Kepala Rutan setempat, Anggit Yongki Setiawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).
Anggit menjelaskan dari 168 warga binaan tersebut, 114 orang mendapatkan remisi pertama, 50 orang mendapatkan remisi lanjutan, sedangkan 4 orang lainnya mendapatkan remisi kedua yakni bebas langsung. Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diperoleh tiap-tiap WBP bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

“Jumlah keseluruhan yang dapat remisi saat Idhul Fitri untuk sementara 168 orang WBP, 114 remisi pertama, 50 orang remisi lanjutan, dan ada 4 orang mendapatkan remisi kedua dimana yang bersangkutan langsung bebas. Potongan masa tahanannya ada yang 15 hari untuk remisi pertama dan remisi lanjutan 1 bulan,” jelas Anggit.
Disampaikan Anggit, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu. Pengusulan remisi khusus hari raya tersebut dilakukan melalui sistem data base Pemasyarakatan secara online langsung ke Dirjen Pemasyaratan Pusat Kemenkuham RI.
Menurut Anggit, untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Untuk warga binaan, kita berpesan dalam bulan puasa ini tentunya ke depan akan ada remisi Idul Fitri. Meskipun 168 WBP yang bersangkutan kita usulkan mendapatkan remisi, namun jika warga binaan tersebut melakukan pelanggaran, maka remisi dapat dicabut,” terang Anggit.
Anggit menambahkan jumlah WBP yang mendapatkan remisi kemungkinan dapat bertambah lantaran masih ada sejumlah WBP yang belum mendapatkan putusan hukum.
“Jumlah WBP ini kemungkinan dapat bertambah lagi yang mendapatkan remisi karena masih ada putusan-putusan yang belum dieksekusi oleh kejaksaan. Seandainya eksekusi telah turun, maka akan kami lanjutkan untuk remisi susulan, ”pungkas Anggit. (GC.Tim)