Sosialita

Berkinerja Baik Tangani Covid, Pemkot Dapat Alokasi Tambahan DID

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dalam upaya pemulihan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan reward berupa alokasi tambahan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020 sebesar Rp14,9 Milliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Ditjen PK Kemenkeu RI). Kucuran dana tersebut sebagai bukti dan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini terungkap dalam kegiatan Webinar Pelaksanaan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Rabu (22/7/2020).

Dalam webinar tersebut, Dirjen PK Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti selaku keynote speaker, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 1,9 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. Berbeda dengan sebelumnya, penilaian DID kali ini dilakukan secara serta merta. Seiring dengan pengelolaan pengendalian Covid-19 di tiap daerah.

“Pemberian DID tersebut berdasarkan hasil kepatuhan dan ketepatan dalam menyampaikan laporan penanganan Covid-19, termasuk penyesuaian APBD tahun 2020 kepada Pemerintah Pusat. Jadi kalau yang kita tahu selama ini DID itu hanya dinilai berdasarkan hasil tahun yang sebelumnya. Bahkan 2 tahun sebelumnya, saat ini kita mengembangkan penilaian yang sifatnya on going. Jadi pada tahun berjalan kita akan melakukan penilaian dan ini akan kita deploy dalam waktu yang tidak terlalu lama,”jelas Astera.

Menurut Astera, penggunaan DID tambahan ini diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Termasuk untuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Namun ditegaskan, DID tambahan ini tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium ataupun perjalanan dinas.

“Dari total alokasi Rp 5 triliun, pencairannya akan dilakukan dalam tiga periode. Periode pencairan pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020. Ada beberapa data yang digunakan dalam penghitungan DID tambahan periode pertama ini. Di antaranya adalah Pemda yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai dengan PMK 35/2020, serta Pemda yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial (bansos) untuk pemberian bansos dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” papar Astera.

Sementara itu, Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz, yang juga sekaligus sebagai narasumber dalam webinar tersebut,SE menyampaikan terimakasih kepada Ditjen PK Kemenkeu RI yang telah mengapresiasi langkah inovasi dan kinerja Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

“Alhamdulillah inovasi dan langkah percepatan penanganan Covid-19 selama ini di Kota Pekalongan diapresiasi oleh Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan tambahan DID sekitar Rp14 Milliar dalam rangka pemulihan ekonomi. Kota Pekalongan merupakan salah satu kota di Indonesia yang mendapatkan tambahan DID ini selain Pemerintah Kabupaten Bone karena dinilai sebagai daerah dengan resiko Covid-19 terendah dan berdasarkan hasil kepatuhan dan ketepatan dalam menyampaikan laporan penanganan Covid-19, termasuk penyesuaian APBD tahun 2020 kepada Pemerintah Pusat,” terang Saelany usai mengisi sebagai narasumber di kegiatan webinar Pelaksanaan DID dalam rangka pemulihan ekonomi, bertempat di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Rabu (22/7/2020).

Saelany menjelaskan berbagai langkah kebijakan telah diambil Pemkot Pekalongan pada masa pandemi Covid-19 dengan melakukan upaya secara masif untuk pembatasan kerumunan masyarakat melalui penerapan jam alam, menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung upaya untuk pemulihan ekonomi, sosial dan keuangan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Tidak hanya karena dinilai berhasil menjadi daerah dengan resiko Covid-19 terendah saja, melainkan juga ada upaya-upaya dalam rangka pemulihan ekonomi, penataan infrastruktur di tengah pandemi meskipun terdampak bencana tahunan banjir rob secara bersamaan, tapi Kota Pekalongan masih bisa mengatasi itu semua dengan baik,” tandas Saelany. (Aina/tim)

Related posts

Lopisan Ditiadakan, Tiga Titik Jalan Bakal Disekat

Hadi Lempe

Kembangkan Industri Kreatif Dunia Clothing, Blackfest 2019 Gelar Pameran Distro Clothing di Purwokerto

Hadi Lempe

Stok Elpiji di Kota Pekalongan Selama Ramadhan di tengah Covid-19 Aman Tercukupi

Hadi Lempe

Ciu Banyumas, Minuman Beralkohol Lokal Sensasi Internasional

Dedi Ariko

Pemkot Terima Bantuan 27 Paket Jogo Tonggo Kit dari Pemprov Jateng

Hadi Lempe

Pemkot Anggarkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Dalam Seribu Program DiTahun 2022

Hadi Lempe

Leave a Comment