Camat Kota Pekalongan Selatan
Ragam

Cegah Covid-19, Batasi Pelayanan Dengan Menggunakan Akrilik

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Meski adanya pandemi Covid-19 pelayanan bagi masyarakat Kota Pekalongan tetap berjalan namun dengan mengedepankan protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kecamatan Pekalongan Seletan memberikan sekat pembatas berbahan akrilik pada meja pelayanan. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan sebelum masyarakat maupun pengunjung memasuki kantor kecamatan seperti wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pelayanan, pengecekan suhu tubuh, menggunakan handsanitizer, dan setiap kursi di beri jarak minimal 1 meter.

Hal ini diungkapkan oleh Camat Pekalongan Selatan, Mahbub Syauqi SH saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/10/2020). “Karena masih dalam suasana covid-19 kami membuat inovasi salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang diperketat. Mulai dari warga memasuki area kecamatan yakni wajib mencuci tangan dan melakukan pengecekkan suhu tubuh, apabila suhu tubuh <37 maka diperbolehkan masuk. Dalam ruangan pelayanan kami juga membatasi jumlah antrian. Salah satunya menggunakan pembatas akrilik, ini dilakukan agar ada jarak antara petugas dan pengunjung. Ini juga merupakan ikhtiar bersama dalam mencegah penyebaran covid-19,” ungkap Mahbub.

Mahbub menambahkan, untuk menghindari adanya kerumunan pihaknya juga memberlakukan pembatasan jumlah antrian dalam ruangan. “Dalam antrian kami memberikan jarak minimal 1 meter. Apabila dalam ruangan penuh kami juga menyediakan kursi di luar ruangan. hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan,” imbuh Mahbub.

Untuk waktu pelayanan di Kecamatan Pekalongan Selatan yakni mulai Jam 08.00 – 15.00 wib untuk hari Senin – Kamis. Sedangkan untuk hari Jum’at Jam 08.00 – 11.00 wib. “Untuk pelayanan di kecamatan kami terpisah dengan pelayanan dindukcapil terkait dengan pengurusan e-ktp. Untuk di kecamatan, masyarakat biasanya melakukan pengurusan skck, legalisasi, maupun pelayanan di Bank Jateng yang kaitannya dengan pembayaran PBB maupun tabungan,” kata Mahbub.

Dirinya mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, minimal dengan 4M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Upaya pencegahan tidak henti-hentinya kami lakukan untuk mendorong dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi juga kami terapkan kepada masyarakat yang melanggar sesuai dengan Surat Edaran Walikota nomor 48 tahun 2020,” tandas Mahbub.(HL/Tim)

Related posts

Pemkot Latih Pemulasaran Jenazah Covid-19 ,

Hadi Lempe

173 Orang ASN Masuki Masa Pensiun, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Pembekalan & Pengenalan Mandiri Taspen

Hadi Lempe

Pemerintah Kota Pekalongan Matangkan Persiapan PTM Terbatas

Hadi Lempe

OPD Pekalongan Selusur Sungai Loji

Hadi Lempe

Ajak Masyarakat Donor Darah , UDD PMI Berikan Souvenir Menarik

Hadi Lempe

Pemkot Keluarkan Surat Edaran, Sholat Idul Fitri di Rumah

Hadi Lempe

Leave a Comment