Kota Pekalongan, 7 Mei 2025, Garudacitizen Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan melalui Komisi C bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecurangan dan mengurangi potensi gesekan di masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Budi Setiawan yang akrab disapa Wawan, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat aturan baru dalam sistem PPDB, yakni menggunakan sistem domisili sebagai salah satu pertimbangan utama. Hal ini berpotensi menimbulkan celah baru kecurangan jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Persiapan PPDB ini sedang kami bahas agar pelaksanaannya bisa berjalan tertib tanpa konflik. Sistem domisili bisa jadi membuka potensi kecurangan baru, dan kami akan membantu Dindik dalam menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” terang Wawan usai rapat bersama di Ruang Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, pemetaan sekolah di Kota Pekalongan hingga saat ini masih belum merata. Dengan sistem domisili, pengukuran jarak akan menggunakan wilayah kecamatan sebagai dasar. Ia menambahkan bahwa petunjuk teknis (juknis) PPDB dari pemerintah pusat juga belum diterima secara resmi.
Sementara itu, Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan bahwa aturan teknis PPDB di tingkat kota sudah difinalisasi oleh Dindik bersama bagian hukum. Saat ini hanya tinggal menunggu koreksi dan verifikasi dari provinsi.

“Secara substansi tidak jauh berbeda, hanya komposisi antara jalur domisili, prestasi, dan mutasi yang mengalami penyesuaian. Kami juga sudah menghitung kebutuhan siswa, di mana daya tampung SMP negeri masih lebih besar dibanding jumlah lulusan SD negeri,” jelas Mabruri.
Dengan langkah antisipatif ini, diharapkan pelaksanaan PPDB 2025 di Kota Pekalongan dapat berlangsung transparan, adil, dan lancar tanpa kendala berarti.
(Dinkominfo Kota Pekalongan/Laila/Dian/Risma)
