Penyaluran bantuan uang tunai oleh Pemerintah Kota Pekalongan untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan segera dilakukan
Kota Pekalongan gerudacitizen jateng – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) segera menyalurkan dana bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Akan disalurkan mulai Bulan April ini. Bantuan yang disalurkan tersebut berupa uang tunai senilai Rp200 ribu per KK yang diterimakan selama tiga bulan. Demikian disampaikan Plt. Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto,MPi,MHum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).
“Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Pekalongan, sesuai pendataan pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp200 ribu selama tiga bulan (total Rp600 ribu) dan akan diterimakan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dengan harapan, dapat meringankan beban hidup mereka selama pandemi Covid-19. Adapun pengumpulan data sudah selesai dilakukan rekap sesuai nama dan alamat. Dari hasil pendataan, dimana sebelumnya masyarakat tersebut mengumpulkan Kartu Keluarga(KK) di masing-masing kelurahan dan ditindaklanjuti oleh Dinsos-P2KB Kota Pekalongan,” tutur Budiyanto.
Budiyanto memastikan, bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19, baik yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak. Adapun masyarakat Kota Pekalongan yang masuk dalam DTKS yang dibuat oleh Kementerian Sosial sejumlah 29.282 KK, sedangkan untuk kategori Non DTKS masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 49.207 KK.
Salurkan bantuan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19
“Sehingga total masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Pekalongan berjumlah 78.489 KK dari keseluruhan jumlah KK di Kota Pekalongan,sebanyak 99.623 KK, artinya sekitar 70 persen yang terdampak. Untuk kriteria penerima bantuan uang tunai tersebut adalah masyarakat non PNS, pensiunan PNS, TNI, POLRI maupun bukan pengusaha,” terang Budiyanto.
Budiyanto menambahkan adapun pembiayaan anggaran untuk alokasi bantuan tunai tersebut selain dari APBD Pemerintah Kota Pekalongan, juga merupakan bantuan alokasi dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Dana alokasi dari Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat yang tergolong dalam DTKS senilai Rp42,5 Milliar, sementara untuk Non DTKS merupakan bantuan dana dari Pemprov yang membantu Rp11,54 Milliar dan APBD Pemkot Pekalongan sebanyak Rp18 Milliar. Adapun bantuan dari pusat disalurkan melalui PKH dan BPNT sehingga tidak ada dana overlap, sedangkan alokasi dana Pemkot dan Pemprov di luar data penerima kedua bantuan tersebut.
Bantuan uang tunai tersebut dibagikan melalui kelurahan maupun kecamatan masing-masing penerima secara langsung dalam bentuk cash setiap bulannya,” pungkas Budiyanto.(HL/Aina)