Semarang,Garudacitizen Jateng –
Diduga perlakuan kekerasan saat menagih hutang terhadap
Nasabah Koprasi Simpan Pinjam ( FAOMASI BALUSE MANDIRI) juru tagih ( Depkoletor ) koprasi di laporkan ke Polrestabes Semarang.
Pelapor Yufri Kurniawan ( YK ) warga Tandang Ijen RT 10 / RW 11 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Semarang,
(YK) di duga mengalami kekerasan yang di lakukan oleh petugas penagihan dari Koprasi Simpan Pinjam( FAOMASI BULUSE MANDIRI) beralamatkan Jln. Brigjen Sudiarto No. 09 RT 08 / RW 02 Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat 50511.
Korban saat di Polrestabes Semarang menuturkan kejadian adanya tindak kekerasan oleh pelaku Depkolektor Koprasi FAOMASI BALUSE MANDIRI, terhadap dirinya, Pada Hari Kamis (18/01/2024) Pukul 18.30 Wib. YK, di datangi petugas tagih ( Depkolektor ) koprasi tersebuat berinial (BGS)
mendatangi rumah (YK) melakukan tagihan, melalui anaknya (DG) saat itu langsung dibayar.

Tak lama kemudian (BGS) kembali datang lagi ke rumah (YK) di temui anak perempuanya. BGS kembali meminta angsuran lagi kepada anak perempuanya (CNP), namun di jawab oleh CNP, “Saya tidak tau”
Disitu terjadi adu mulut hingga YK keluar dari rumah menanyakan “ada apa”?
Pertanyaan itu tidak langsung di jawab, sebaliknya (BGS) diam sambil menggerutu.
Dalam situasi begitu, BGS dipersilahkan masuk kedalam untuk menjelaskan permasalahannya.
Kemvali (YK ) menanyakan “ada masalah apa” ?
BGS menjawab “gak ada apa – apa”.
setelah itu mereka saling berjabat tangan karena tidak ada apa-apa kemudian ( BGS) pergi meninggalkan rumah (YK) dan dianggap selesai tidak ada masalah.
Tak di duga, selang beberapa jam kemudian (BGS) datang lagi bersama temannya yang berjumlah 6 orang. 6 orang tersebut mengaku sebagaipengawas dari Koprasi Simpan Pinjam. YK kembali mempersilahkan 6 orang itu masuk rumah, namun hanya 3 orang yang masuk sementara 3 orang lainya tetap di luar tapi memprovokasi dengan tindakan mendorong anak perempuan YK hingga tersungkur dan terjadilah baku hantam. Ungkap YK.
Kejadian itu dibenarkan oleh Sugihartomo,SH. Selaku kuasa hukum (YK) yang beralamat Jalan kawi 5 No 572 Semarang.
Sugihartomo,SH, selaku kuasa hukum sangat menyayangkan atas kejadian itu. Sugihartomo. SH mengatakan, ” Seharusnya nasabah dibina dan diberi arahan yang baik bukannya malah diintimidasi lebih dengan cara kekerasan, itu tindakan arogan saat menagih nasabahnya main kekerasan ” kata Sugihartomo.SH.
Selanjutnya Suhartomo.SH selaku kuasa hukum dari korban YK, Ia akan meneruskan kasus ini sebagai pelaporan untuk di proses secara hukum oleh pihak Polrestabes Semarang, melalui penyidik. Dalam laporanya menyebutkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan 6 orang terhadap korban YK dan keluarga.
Indikasi terjadinya pengroyokan, Suhartomo menjelaskan jika itu sudah di rencanakan, Dan Klien saya hanya melakukan membela diri.
Kami juga mengkritisi tindakan dari para pengusaha Koprasi. Akan kami lakukan pengecekan legalitas pendirian Koprasi tersebut, apakah berbadan hukum dan bersertifikat dari dari Badan Koperasi atau tidak.
Sebab saat ini banyak pendirian Koperasi akan tetapi tidak memiliki sertifikat dan badan hukumnya. Pungkas Suhartomo.SH. (Ahmadi )