Pasar Wiradesa Kab. Pekalongan
Ragam

Di Duga Sarat Pungli Di Pasar Baru Wiradesa, Terkait Pembagian Kios dan Toko Yang Tak Adil

Kab Pekalongan Garudacitizen Jateng – Usai pembangunan Pasar Wiradesa, Kab Pekalongan, beredar rumor adanya pungli retribusi pada pengguna kios dan Roko. Reaksi kekecewaan atas ketidak adilan, dari sejumlah pedagang/pengguna Roko pasar wiradesa, merasa di bohongi oleh oknum pengelola pasar.

Menyikapi persoalan yang terjadi di pasar wiradesa, para pedagang mengalami kebuntuan. Pasalnya mereka mau mengadukan kepihak mana, sementara dari pihak Disperindag sendiri sepertinya tidak serius dalam menanggapi persoalan yang ada.

Ironisnya, pihak Pemkab sepertinya santai – santai saja dalam menyikapi aspirasi para pedagang. Di mana dalam pantauan di lapangan masih berjalan adanya jual beli kios dan toko yang di jalankan oleh orang-orang di duga calo menawarkan kios dan ruko sangat fantastis hingga ratusan juta. Sementara kios dan ruko itu atas kepemilikan siapa, masih menjadi pertanyaan. Bahkan sudah ada oknum yang menarik keuntungan pada para pedagang Ratusan Juta, dengan menjanjikan akan memposisikan kios/toko di pasar baru, pada kenyataanya oknum tersebut hingga kini menghilang (Kabur tak di ketahui keberadaanya)

Investigasi media di lapangan dalam menyoroti fenomena persoalan pedagang pasar menemukan beberapa sumber yang dapat di percaya. Sumber menyampaikan rasa kekecewaanya bahwa pembagian kios dan toko di pasar baru wiradesa berjalan tidak adil dan tidak tepat proses undi.

Seperti di sampaikan oleh beberapa sumber pemilik ruko ( Dulu Pemilik ruko pasar lama ) ” Kami sangat – sangat di kecewakan bahkan kami merasakan di zholimi, karena kami setelah pasar lama usai di bangun, kami tidak mendapatkan tempat ganti Toko yang sesuai. Dulu kamu menempati ruko yang lokasinya di luar menghadap jalan raya/halaman utama pasar. Sekarang kami di berikan toko dengan lokasi di dalam, ini yang membuat kami keberatan” ungkap sumber

Lebih lanjut sumber mengatakan ” Kami dulu menempati Ruko yang lokasinya di depan dan ruko tersebut lami sewa pada pengembang dengan bukti akta notaris. Berjalan pasar wiradesa akan di bangun baru kamipun di mintai menutup/melunasi retribusi terhitung 5 bulan dengan rincian luasan roko 6 x 15, kami di kenakan pembayaran dengan jumlah wariasi, ada yang dikenakan 5 juta hingga 11 juta lebih. Dengan alasan apabila tidak terbayar maka tidak mendapatkan ganti toko di pasar baru ini. Yang kami heran, ruko yang kami tempati itu adalah sewa kepada pengembang dan selama kami menempati tidak di tarik retribusi. Tapi mebjelang pembangunan pasar tiba-tiba kami di tarik dengan alasan pelunasan retribusi ? Padahal seauai akad sewa roko dengan pengembang/notaris retribusi tersebut sudah include dalam perjanjian lunas sewa. Terlebih besaran pelunasan retribusi sangat tidak relevan” Papar sumber

Mengutip dari perkataan janji petugas penarik retribusi, “bahwa jika kami melunasi retribusi tersebut, kami akan mendapat tempat ganti ruko sesuai lokasi depan, apabila kami tidak melunasi retribusi, kami tdak akan mendapat ganti ruko, itu yang di sampaikan petugas (Oknum) yang serupa nada ancaman. Toh pada akhirnya kini kami mendapatkan tempat toko yang tidak sesuai harapan dan berletak di lokasi dalam, bukan di lokasi luar. Hal inilah yang membangun kekecewaan juga kami merasa di bohongi”.

Dalam persoalan ini kami mersa di kecewakan dan terzholimi. Lebih anehnya lagi Kios dan Toko justru banyak di tempati pedagang yang dulunya menempati los/lapak dalam. Aturan apa yang mendasari sehingga mudahnya merubah hak pedagang pasar, kami yang dulunya menempati ruko malah tidak mendapat keadilan, sesuai penempatan. Pungkas sumber.

Terkait penarikan retribusi puluhan juta dari pemilik ruko, Demang Pasar Trisnoto saat di konfirmasi, ia mengakui telah menerima sejumlah pembayaran dari pihak pemilik ruko. Dikatakan kalo dirinya hanya menerima sebagian sisa pembayaran yang sebelumnya sudah di bayarkan kepada petugas lama yaitu Iim Priyanto. ( Ada bukti kwitansi )
Namun saat di pertanyakan terkait penarikan retribusi pada pemilik ruko, apa yang mendasari hingga adanya penarikan retribusi hingga puluhan juta itu, Trisnanto tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan kebenaran. Ia mengatakan kalo pembayaran itu merupakan pelunasan retribusi terhitung 5 bulan terakhir dari bulan April – September 2020. Sementara retribusi saat itu sesui ketentuan sebesar Rp.300/30 hari. jika di kalikan 5 bulan ketemu angka Rp. 45.000. Mengapa setiap ruko bisa ditarik puluhan juta ? Di jawab oleh Trisnoto, itu sebagai uang pendasaran, jawabnya. Sedangkan arti dari pendasaran itu sendiri ia tdak bisa menjelaskan, apakah itu merupakanpengikat ataukah DP untuk mendapatkan Ruku (Kini Toko ), kembali Trisnoto tidak bisa menjelaskan.

Terkait persolan yang ada di pasar Wiradesa baru, pihak Disperindag Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas Widodo dan Kabit Pasar Ida, saat di konfirmasi media, tidak berkomentar bahkan terkesan menjauh dari pertanyaan wartawan (HL)

Related posts

Polda Jateng Incar Restorasi Justice Ngalian

Hadi Lempe

Sukses Sejuta Akseptor, Pelayanan KB Kota Pekalongan Lampaui Target

Hadi Lempe

Pameran Buku Meriah Pengunjung

Hadi Lempe

FKPPI Cabang 1110 Kota Pekalongan, Peringati HUT Ke 44 Tahun.

Hadi Lempe

Viral! Sosok Tuyul Berhasil Ditangkap Warga di Gunungkidul

Hadi Lempe

16 Kelurahan Terdampak Banjir,BPBD Terus Lakukan Mitigasi Bencana Lintas Sektor

Hadi Lempe

Leave a Comment