Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan menggiatkan kegiatan Tera Ulang. Para pedagang di Kota Pekalongan diajak untuk membudayakan tertib ukur agar masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual oleh pedagang karena kejelasan dalam hal takaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM, Very Yudiyanto SE saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/2/2021). “Kami telah menggiatkan tera ulang di SPBU di Kota Pekalongan sejak minggu kedua Januari. Bulan Februari ini rencananya kami akan operasi yustisi ke 8 pasar rakyat untuk tera ulang,” terang Very.
Dijelaskan Very bahwa tera ulang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola atau pedagang terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat. “Untuk tera ulang di SPBU kemaren tak ada temuan pelanggaran. Semoga tak ada pelanggaran yang ditemukan, kemudian untuk tera ulang timbangan milik pedagang di pasar juga semoga tidak ada temuan,” kata Very.
Kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tera ulang tahun 2020 mendapat Rp47 juta atau dari 85% dari target Rp60 juta. “Kemaren terkendala karena pandemi, biasanya kami tera ulang juga di rumah sakit tapi tahun 2020 tidak. Untuk target tahun 2021 ini PAD dari tera ulang masih Rp60 juta,” papar Very.
Disampaikan Very bahwa di kantornya juga menerima layanan tera ulang. “Ayo tumbuhkan budaya tertib ukur dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli,” tandas Very. (Aina/tim)