Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) menegaskan bahwa informasi penutupan (Lockdown) pasar di Kota Pekalongan yang beredar di masyarakat merupakan informasi tidak benar (Hoaks)
Plt Dindagkop-UKM melalui Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan,SE menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Pekalongan bahwa untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan hanya membatasi jam operasional pasar hingga pukul 14.00 (2 siang), dimana dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya dibuka hingga pukul 18.00 WIB (6 petang). Hal ini berdasarkan SE Walikota Pekalongan Nomor 443/1717 salah satunya berisikan himbauan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar Kota Pekalongan harus tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pemberlakuan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dan penyemprotan disinfektan berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
“Memang kemarin waktu kita informasikan surat pemberitahuan tersebut kepada para pedagang, kami juga ditanya mereka apa benar untuk pasar akan dilock down. Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, kami tidak akan melockdown pasar. Sesuai sesuai surat edaran tersebut,sektor pasar masih diperbolehkan dibuka hanya sampai pukul 14.00 (2 siang) dan dilakukan penyemprotan disinfektan,” tegas Deddy saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, dalam Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota memang tercantum meliburkan 1 hari di masing-masing pasar untuk dilakukan penyemprotan. Namun,pihaknya mengungkapkan bahwa dari Dindagkop-UKM tidak meliburkan 1 hari untuk penyemprotan. Menurutnya,penyemprotan disinfektan sangat bisa dilakukan usai jam operasional pasar tersebut tutup (diatas pukul 14.00 WIB). Deddy juga menyebutkan, selama ini tingkat kepatuhan pedagang maupun pembeli pasar dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini sekitar 50 persen. Pelaksanaan vaksinasi kepada para pedagang maupun pengunjung pasar pun sudah disasar sejak akhir Februari 2021 lalu di sejumlah Pasar di Kota Pekalongan yakni Pasar Podosugih,Pasar Anyar dan Pasar Kraton.
“Untuk sarpras penunjang protokol kesehatan sudah ada semua baik itu tempat cuci tangan,himbauan informasi untuk tetap menerapkan prokes,dan sebagainya. Bahkan,di Pasar Podosugih, Pasar Kraton, dan Pasar Grogolan memang sudah ada klinik kesehatan yang bisa juga difungsikan sebagai ruang isolasi sementara untuk pedagang maupun pengunjung yang diindikasi bergejala Covid-19 dan pengecekan kesehatan lainnya. Aturan kebijakan dalam Surat Edran tersebut juga sudah kami sampaikan ke koordinator pasar mohon untuk dipatuhi dan disampaikan kepada pedagang maupun pengunjung pasar. Jika tidak dipatuhi,maka akan ada sanksi-sanksi apabila ada tim Satgas Covid-19 yang sidak kesana,mereka yang akan menindak,”pungkasnya.(HL)