Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Sebanyak 1.142 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Kemenkop-UKM) RI.
Pendaftaran BPUM secara online sudah dibuka mulai 1-5 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dindagkop UKM, Joko Purnomo ST saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).
“Pengumpulan berkas masih kita terima sampai hari ini (6/8). Sementara, hingga Kamis (5/8) sebanyak 790 berkas yang kami terima. Untuk hari ini masih kami tunggu untuk penyerahan berkasnya,”ungkap Joko.
Pihaknya belum bisa menyortir apakah UKM yang mendaftar termasuk pelaku usaha baru atau pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar dan belum mendapat bantuan. Usai pengumpulan berkas, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas.
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210806-WA0077-1024x576.jpg)
“Jika berkas pendaftaran sudah lengkap dan sesuai, baru akan kami buatkan daftar usulan BPUM ke Kemenkop UKM RI melalui Disperindag Provinsi Jateng,” imbuhnya.
Adapun syarat BPUM, diantaranya mengumpulkan KTP, KK, NIB, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan/desa setempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan foto produk.
“Yang berbeda hanya di surat keterangan usaha. Di tahun 2020, surat keterangan usaha di keluarkan dari DPMPTSP setempat. Tahun ini, cukup surat keterangan usaha dari kelurahan dan di tanda tangani oleh lurah atau sekretaris,” tutur Joko.
Jika sudah melakukan pendaftaran online, ia mengatakan berkas fisik dikumpulkan ke kantor Dindagkop UKM. “Ini juga salah satu upaya kami dalam membantu para pelaku usaha di tengah pandemi dan dampak PPKM,” pungkasnya.(HL/Dyfa)