Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Guna menjamin kelayakan, mobil komersil dan penumpang yang beroperasi di jalanan seperti angkot, mobil pick up, bus ,atau truk harus lulus uji KIR atau uji berkala terlebih dahulu. Uji berkala di Kota Pekalongan akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinhub, Drs Slamet Prihantono M.M melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinhub, Harry Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) mengimbau agar masyarakat tak lalai dalam melakukan uji KIR. “Ini tentu bisa membahayakan pengendara lain di jalan, karena mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan bisa menimbulkan kecelakaan,” terang Harry.
Harry menjelaskan bahwa dalam uji KIR kendaraan beberapa bagian penting akan diuji seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson, dan keadaan mobil. “Kaitannya dengan lampu utama jika dipasangi stiker yang menghalangi cahaya juga kami lepas,” kata Harry.
Menurut Harry uji KIR ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Di samping itu tentunya pemilik kendaraan harus rajin merawat kendaraannya. “Apalagi pada musim hujan ini, kendaraan perlu perawatan ekstra. Ban kendaraan yang tipis juga harus diganti, kendaraan yang sering kehujanan juga harus sering dicuci karena mempengaruhi pengereman,” ujar Harry.
Pelayanan Uji KIR di Dinhub Kota Pekalongan sendiri buka pada hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-12.00 wib. “Mari tertib untuk menguji kan kendaraan, merawat kendaraan dengan baik, dan berkendara dengan hati-hati,” pungkas Harry.(HL/Sekar)