Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Idul Fitri 1440 H, yang akan mulai beroperasi pada 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Karyawan atau buruh perusahaan yang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran THR dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang dibuka di dinperinaker.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Priyetni SH mengungkapkan bahwa THR Keagamaan untuk pekerja perusahaan sudah menjadi rutinitas. Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Menteri No 6 tahun 2016 bahwa perusahaan punya kewajiban memberikan THR 6-7 hari sebelum hari lebaran. “Untuk besaran THR, karyawan di atas 1 tahun atau 12 bulan THR sebesar satu kali gaji, jika di bawah 12 bulan sesuai dengan proporsional. Begitu juga bagi karyawan yang sudah bekerja satu bulan sudah berhak menerima THR,” ungkap Priyetni.
Dijelaskan Priyetni bahwa berkaitan dengan layanan pengaduan pada prisnsipnya saat ini kami layani tiap saat. Menjelang lebaran karena libur panjang kami buat posko lebaran mulai 30 Mei sampai dengan 9 Juni atau selama satu minggu pihaknya menerima pengaduan.
“Kami sudah mengimbau dan melayangkan surat agar perusahaan segera melaksanakan pemberian THR dan kami juga ada blangko untuk pelaksanaan pemberian THR yang sudah akan kami kirim paling lambat 27 Mei,” papar Priyetni.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sampai hari lebaran akan ada sanksi administrasi yang akan ditangani oleh Bidang Pengawasan Satwasker Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kota Pekalongan.
“Kepada para pengusaha agar melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawannya karena pada dasarnya perusahaan butuh pekerja dan pekerja butuh perusahaan. Tentu harus ada hubungan harmonis agar usaha dapat berjalan lancar, pekerja sejahtera, dan perusahaan meningkat,” terang Priyetni.
Selama ini di Kota Pekalongan cukup kondusif, belum ada pengaduan tentang THR. Hal ini karena THR sudah menjadi rutinitas. “THR itu bentuknya uang jika berbentuk bingkisan atau parsel itu bukanlah THR,” pungkas Priyetni. (GC.Tim)