Kota Pekalongan garudacitizen jateng – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) saat ini tengah kembali melakukan verifikasi data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 untuk penyaluran tahap ketiga. Verifikasi data tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan Plt Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto, MPi,MHum, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (28/5/2020).
“Kami sedang menyaring dan melakukan pencocokan data kembali penerima bantuan JPS tahap ketiga yang rencananya akan disalurkan pada minggu pertama Bulan Juni mendatang. Dari penyaluran tahap pertama dan kedua sampai dengan 19 Mei sudah ada 26.076 KK penerima yang tersebar di 4 kecamatan se-Kota Pekalongan dari total penerima 33.086 KK di Kota Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 7.010 KK mampu dengan sadar mengembalikan bantuan tersebut karena yang bersangkutan merasa mampu dan tidak berhak menerima bantuan tersebut,” terang Budiyanto.
Menurut Budi, saat ini Dinsos-P2KB bersama Dinkominfo Kota Pekalongan tengah mengembangkan aplikasi Covid-19 yang digunakan untuk menyaring data para penerima bantuan terdampak Covid-19. Pengembangan aplikasi ini juga terus disosialisasikan ke masyarakat melalui para lurah yang akan diteruskan melalui RT/RW di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Tindakan verifikasi data tersebut dilakukan karena masih ada data yang tercecer dimana masih banyak ditemukan data warga yang mampu namun turut mengajukan untuk mendapatkan bantuan. Jika ini terjadi, sudah pasti akan berdampak pada warga yang benar-benar membutuhkan. Kami sudah memplottingkan bahwa yang menjadi sasaran penerima bantuan JPS ini adalah yang benar-benar warga terdampak Covid-19 bukan PNS, pensiunan PNS, TNI/POLRI, BUMD, BUMN, atau yang mampu. Pada hari ini juga kami telah berkoordinasi dengan para lurah mengenai pengembangan aplikasi Covid-19 untuk menyaring data mana saja yang berhak menerima bantuan, dikroscek kembali, jika pendaftar bantuan tersebut sudah pernah menerima salah satu bantuan dari pemerintah baik PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya secara system akan direject (ditolak),” pungkas Budiyanto. (Aina/tim)