Kota Pekalongan, garudacitizen.Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Mensosialisasikan izin lingkungan bagi pelaku usaha di wilayah Kota Pekalongan. Oleh karena itu, DLH juga melibatkan para lurah dan camat sebagai pemangku kepentingan di tingkat desa. Untuk melaporkan apabila di wilayahnya terdapat kegiatan usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.
Kepala DLH, Dra. Purwanti. Saat Sosialisasi Izin Lingkungan di Aula Kecamatan Pekalongan Timur, beberapa waktu lalu. Mengungkapkan bahwa sosialisasi ini digelar untuk menginformasikan kepada masyarakat, dunia usaha, lurah dan camat serta masyarakat. Terkait kewajiban usaha yang harus memiliki izin lingkungan.
Dijelaskan Purwanti, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan Dalam UU ini Bab X bagian 3 pasal 69. Mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
“Hal inilah yang ingin kami sampaikan karena saat ini aparat penegak hukum sudah melakukan pemeriksaan terkait pencemaran lingkungan. Sebagai contoh kami dimintai keterangan oleh Polda Jateng kepada salah satu pengusaha di Kota Pekalongan yang tidak memiliki izin dalam pengolahan limbah,” jelas Purwanti.
“Setiap usaha atau kegiatan pastinya menimbulkan dampak yang dianalisis dari mulai perencanaan hingga operasional. Bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, maka seharusnya tidak bisa memiliki izin usaha. Bagi yang telah memiliki izin lingkungan, namun tidak mengolah limbahnya dan berdampak pada lingkungan juga dapat dikenai pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” tutur Purwanti.
“Kami tidak ingin hal itu terjadi kembali, sehingga kami lokusnya ke kecamatan. Agar lebih dekat dengan lokus pengusaha dan sebagai pemangku wilayah. supaya mereka paham apa yang harus dilakukan untuk pengawasan terhadap usaha yang dijalankan di wilayahnya. Jika tidak yang berizin ranahnya akan dikenai pidana,” tandas Purwanti. (GC.Tim)