Kab.Kendal
Ragam

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Kendal -Garudacitizen Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, dan pembukaan serta penutupan masa sidang ke II tahun 2022, di Gedung Rapat Paripurna setempat, Jumat lalu (27/05/2022).

Hadir pada rapat paripurna, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, dan sejumalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), serta sejumlah Kepala Bagian pada dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, juga sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 194 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
kepada DPRD, serta kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto, untuk menyampaikan pengantar nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021,”kata Makmum

Kab.Kendal
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kab. Kendal

Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menyampaikan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap yaitu,
Tahap pemeriksaan interm /pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan 4 Pebruari 2022 dan tahap pemeriksaan terinci dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan 11 Maret 2022.

Pemeriksaan langsung oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Ketua DPRD dan Bupati Kendal pada tanggal 8 April 2022.
Alhamdulillahi, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

Dengan demikian secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Menurut Dico, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan LKPD ke BPK sehingga paling awal juga mendapat LHP dan Pernyataan Opini WTP dari BPK.

“Pencapaian ini dapat kita raih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan Sistem Pengendalian Internal(SPI),”papar Dico.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran(Banggar) di DPRD Kabupaten Kendal.
Dico memaparkan bahwa, sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2021, berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah disampaikan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun 2021 senilai Rp415,802 miliar, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,

SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar 128,42 persen. SilPA tersebut terdiri atas, sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp316, 025 miliar, kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp2,189 juta, kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal Rp96, 294 miliar, kas BLUD Puskesmas senilai Rp3, 374 miliar dan kas di Bendahara BOS senilai Rp105,185 juta.

Lebih lanjut, Dico berharap, agar dewan segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah(RPD) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah. Pungkas Dico. (Mam/Gc)

Related posts

Pesan Presiden Jokowi, Jangan Buka New Normal Tanpa Pertimbangan

Hadi Lempe

Inovatif, Pondok Baca Puspita Menggelar Acara Spetakuler Bersama Mahasiswa Universitas Sains Al-Quran Wonosbo

Hadi Lempe

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Hadi Lempe

Festival Balon Udara Tambat Wonosobo, Sambut Panen Raya Tembakau

Hadi Lempe

Pantau Kepatuhan Prokes, Walikota Pekalongan Turun Ke Pasar

Hadi Lempe

1.408 Personel Linmas Siap Amankan Pilkada Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Leave a Comment