DPRD Kota Pekalongan
Ragam

DPRD ” Perlu Penguatan Regulasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Informal

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan dalam paparan pendapat menyampaikan dua Raperda. Inisiasi DPRD Kota Pekalongan ini siap dibahas oleh Panitia Khusus pada kwartal II Tahun 2023. Adapun dua Raperda inisiasi DPRD Kota Pekalongan itu merupakam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan. Pembahasan Raperda itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan Acara Pengantar Walikota Pekalongan atas 1 Raperda Kota Pekalongan dan 2 Raperda Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Sabtu siang (19/8/2023).

Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi menjelaskan bahwa, dalam rapat kali ini, ada 3 raperda yang dibahas sekaligus yakni

1. Raperda dari Pemerintah Kota Pekalongan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

2. Raperda atas Inisiasi DPRD Kota Pekalongan terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan

Raperda RPPLH sebagaimana disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, bahwa, raperda ini memastikan isu-isu lingkungan hidup di Kota Pekalongan, diharapkan bisa lebih ditangani, termasuk isu persoalan sampah, limbah, dan perubahan iklim. Sehingga adanya Raperda RPPLH ini diharapkan ke depan program-program yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pekalongan keterkaitan dengan lingkungan hidup bisa lebih baik lagi penanganannya.

“Kemudian, Raperda atas inisiasi DPRD Kota Pekalongan ada dua yakni Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam rangka 17 Agustus dengan harapan raperda ini bisa menumbuhkan sila-sila Pancasila dan pemahaman wawasan kebangsaan bagi masyarakat,” terang Azmi.

Azmi berharap, tidak ada paham-paham ekstrim seperti paham radikal yang ada di Kota Pekalongan. Atas pengusulan Raperda ini, ke depan implementasi dari Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di masyarakat bisa lebih baik. Raperda kedua yang diusulkan DPRD adalah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan. Seperti diketahui, pekerja rentan informal adalah pekerja yang berprofesi sebagai buruh batik, tukang becak, pedagang kaki lima, dan sebagainya.
Dengan adanya Raperda yang mengatur hal ini, diharapkan sesuai arahan BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Disebutkan pula bahwa kelompok pekerja rentan khususnya sektor informal itu berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kata Azmi.

“Karena, ketika terjadi kecelakaan biasanya susah di klaim, sehingga diharapkan dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, mereka bisa lebih sejahtera terutama terkait kesehatannya. Kami memohon doa dan dukungannya agar kami bisa senantiasa menjalankan tugas dan amanah dengan baik kepada masyarakat Kota Pekalongan,”

Ditambahkan oleh Ketua Bapemperda Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa, bahwa,
Pancasila sebagai bagian dari Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Dimana, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan dalam pembangunan manusia, secara eksisting ada faktor-faktor potensial yang dapat bergejolak apabila tidak dibangun cara pandang masyarakat dengan berlandaskan Pancasila. Ungkap Mustofa.

“Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang diajarkan diseluruh Pendidikan, mulai Pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Karakteristik dari mata pelajaran Pancasila adalah sebagai pendidikan nilai dan moral,”

Lebih lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan, dimana berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan Kota Pekalongan dalam Pasal 9 menentukan Perlindungan pekerja rentan adalah pemberian fasilitas atau bantuan kepesertaan bagi pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun, pekerja Rentan yang diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pekerja sektor informal dengan penghasilan cenderung rendah dan tidak stabil/tidak menentu, bekerja dalam lingkungan atau kondisi yang kurang mendukung kesehatan dan keselamatan kerja dan kelangsungan pekerjaannya mudah terpengaruh oleh perkembangan /perubahan sosial ekonomi yang terjadi.

“Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2023 tidak hanya memberikan perlindungan dalam bentuk keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, namun juga memberikan pemberdayaan,” pungkasnya. (Dian/Gc ).

Related posts

Lomba Mancing Meriahkan HUT RI ke-73

Hadi Lempe

Wujudkan Pilwalkot Berintegritas, Bawaslu Ajak Ormas dan LSM Awasi Pemilu

Hadi Lempe

Kemenkumham Jateng Berikan Penghargaan UPT

Hadi Lempe

Dipercepat, Pelaksanaan Vaksinasi di Kota Pekalongan Digelar Mulai Besok

Hadi Lempe

Geger! Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Jagung

Hadi Lempe

Polda Jateng Incar Restorasi Justice Ngalian

Hadi Lempe

Leave a Comment