Ragam

Dua Bulan Vakum, Koperasi Akhirnya Bagikan Uang Tabungan Nasabah

Buntut mandeknya Tabungan Nasabah setelah dua pengurus masuk bui, akhirnya Koperasi Alfa Mandiri Temanggung sepakat akan mengembalikan Uang Nasabah.

Temanggung Jawa Tengah. GC – Pada hari Senin 30 Juli 2018, Koperasi Alfa Mandiri Badran Kranggan Temanggung. Membagikan uang kepada nasabahnya sebayak 2500 orang sampai 3000 orang,  jumlah tersebut adalah sebagian dari jumlah nasabah sebanyak 5800 orang. Pembagian akan dilaksanakan mulai senin 30 Juli  sampai Jumat 3 Agustus 2018.

Pembagian atau pengembalian uang tersebut dikarenakan dua bulan koperasi tidak melayani transaksi atau vakum. Oleh karenanya sebelum lebaran banyak nasabah menginginkan penarikan uang secara bersama, namun pihak Koperasi tidak ada uang tunai, maka pembagian belum bisa dilakukan.

Menurut Pengurus Koperasi, Ali Rohmad, menyatakan “Koperasi sebenarnya mempunyai uang, tapi berbentuk asset. Saat ini kita/koperasi akan menyelesaikan kepada nasabah sebanyak 3000 orang. Itupun kami minta waktu selama 3 bulan untuk menjual aset.

Setelah aset terjual, kami berjanji akan menyelesaikan kepada nasabah, sesuai jumlah yang akan kami kembalikan , yaitu sebanyak 2.500 sampai 3000 orang. Kata Ali Rohmad.

Melalui Kuasa hukum KSP Alfa Mandiri, Muhamad Jamal, SH. MH dari LBH Temanggung, menambahkan ” bahwa pihak Koperasi Alfa Mandiri akan membagikan uang kepada nasabah sejumlah 2500 hingga 3000 orang anggota dengan nominal 500 ribu ke bawah.

Setelah itu selesai, kemudian akan dilakukan pembagian uang dengan nominal 1 juta ke bawah, sesua dengan kondisi keuangan yang saat ini ada di koperasi. Dan uang itupun hasil dari penjualan aset.

Kami meminta kepada nasabah yang belum mendapatkan bagian uang, untuk bersabar, sambil menunggu penjualan  aset koperasi, dengan batas waktu 3 bulan. Pihak koperasi juga meminta kepada anggota sekiranya berminat untuk membeli aset atau memberitahukan kepada masyarakat yang sekiranya ingin membeli aset bisa mengubungi kami.

Selain itu M Jamal juga menghimbau kepada anggota koperasi yang kini masih memiliki tanggungan atas peminjaman uang, untuk segera dikembalikan supaya koperasi bisa mengembalikan tabungan anggota. Papar M.Jamal.

Sementara itu Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo. Menegaskan “Dimulai hari Senin sampai jumat akan dilakukan pembagian uang kepada nasabah sebanyak sesuai yang tersebut yaitu 2500-3000 orang,

Selanjutnya akan diselesaikan dengan menjual aset, dengan batas waktu 3 bulan, apabila dalam waktu 3 bulan tidak bisa menyelesaikan pembayaran kepada nasabah, maka akan dilakukan proses hukum.

Karena selama ini 2 orang pengurus yang bertanggung jawab sudah di tahan di Polres kini hampir 2 bulan dalam tahanan. Tegas Kapokres. (gc/wahono)

Related posts

HUT PPNI ke-47, Istiqomah : Tetap Semangat Untuk Pahlawan Kesehatan

Hadi Lempe

32 Komunitas Balon Meriahkan Balloon Attraction Pekalongan 2022

Hadi Lempe

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Tim Respekta Dikukuhkan

Hadi Lempe

Om Gagahi Keponakan, Gadis 13 Tahun

Hadi Lempe

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kejar Perekaman KTP

Hadi Lempe

Geger Evakuasi Mayat Seorang Kakek Dalam Sumur

Hadi Lempe

Leave a Comment