Tipikor
Ragam

Dugaan Korupsi Pengelolaan Perparkiran Di Kota Pekalongan Mulai Disidangkan

Pengelolaan Perpakiran di Jalan Kota Pekalongan, antara Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan Direktur PT Satria Jaya Rejeki Pekalonganterkait kerjasama Pengelolaan Perpakiran di Jalan Kota Pekalongan pada Tahun 2019, mulai disidangkan.

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Perparkiran di Jalan Kota Pekalongan, Kerjasama Dinas Perhubungan Kota Pekalongan bersama PT Satria Jaya Rejeki Pekalongan menyeret DEW (43) yang sudah dua bulan ini dalam tahanan Kejaksaan. Senin 19 Agustus 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Smarang.

Dalam sidang pertama perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, serta Bayu Agung Pribadi selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, hadir secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Adapun terdakwa DEW didampingi anggota tim Penasehat Hukumnya, Ahmad Yusub, mengikuti sidang dakwaan tersebut secara daring dari Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa DEW dengan dakwaan subsidiaritas. Perkara diawali saat terdakwa selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.

Dalam kontrak pengelolaan parkir tersebut, terdakwa DEW selaku Direktur PT. SJR wajib menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000 setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerjasama.

Retribusi parkir sebagai pendapatan daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir, ternyata dalam pengelolaan parkir tersebut, terdakwa tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.

Pada Dakwaan Primair, JPU mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam Dakwaan Subsidair, JPU mendakwa bahwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Atas dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan agenda penampaian eksepsi dari PH terdakwa.

Ahmad Yusub selaku anggota tim PH terdakwa dalam keterangan persnya usai mendampingi terdakwa di Rutan Pekalongan menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Tadi sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU. Klien kami didakwa korupsi sebesar 500 juta dari surat perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2018. Karena dalam hitungan JPU, dakwaannya didasarkan pada (kewajiban) setoran tiap bulan Rp100 juta dan klien kami didakwa tidak setor selama 5 bulan,” katanya.

Akan Lapor Balik
Melalui Ahmad Yuaup selaku Tim PH terdakwa DEW, menyatakan akan melakukan.pelaporan balik atas kasus yang di dakwakan terhadap klienya.
“Klien saya adalah masyarakat yang patuh terhadap hukum dan siap untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Bahwa dakwaan yang memberatkan terhadap DEW itu sangat tidak adil. Maka kami akan meelakukan pelaporan balik terhadap Dinas Perhubungan Kota Pekalongan” Tegas Yusup. (Hl)

Related posts

Ganggu Penerbangan dan Pandemi Covid-19, Pemkot Tegaskan Tradisi Penerbangan Balon Udara Dilarang

Hadi Lempe

Komsos Kreatif 2019, Dandim Resmi Buka Lomba Musik dan Tari

Hadi Lempe

Sungai Loji Akan Dipasang Pintu Air dan Pompa

Hadi Lempe

Gunung Sumbing Kembali Terbakar

Hadi Lempe

Awal Tahun 2024, Walikota Pekalongan Lantik 23 Pejabat JPT, Administrator, dan Pengawas

Hadi Lempe

Cegah Covid-19, Seratus Personil Polres Tes Swab

Hadi Lempe

Leave a Comment