Sepertinya, dugaan kasus pungli program sertifikat gratis PTSL di Sragen semakin rumit saja. Tidak hanya sebatas kesal dan menggerutu. Warga yang merasa sebagai korban siap membawa pelaku ke proses hukum.
Hal ini, terjadi di Desa Gemantar Kabupaten Sragen. Dimana, menurut sumber dilapangan, masyarakat merasa di peras oleh team pelaksana. Dimana, melakukan tindakan ‘pungutan’ dengan dalih uangnya untuk pemberkasan. Dan hal ini telah adanya kesepakatan yang didapat dari musyawarah.
“Saya siap untuk melaporkan pungli ini. Kasian warga di pungut sebesar itu untuk biaya PTSL. Ini sudah menjurus kepemerasan,” ujar sumber yang masih belum mau disebut namanya.
Untuk diketauhi, pernah diberitakan sebelumnya, kronologis dugaan pungli tersebut, sebagai berikut;
Bahwa, setiap orang yang ingin mengurus sertifikat dalam program PTSL dipungut biaya. Sebagian mendapat kwitansi tanda pembayaran, dan sebagiannya lagi tidak.
Dikatakannya, pungutan dilakukan oleh Panitia TPSL dengan mendatangi dirinya.
Namun, beberapa warga ada yang menyetor di kantor desa dan rumah pribadi Panitia PTSL.
Baca berita sebelumnya; dugaan pungli pada program sertifikat gratis di Sragen
Menurut keterangan, uang yang ditarik untuk kepengurusan PTSL jumlahnya relatif tidak sama. Sementara dia sendiri, diminta untuk membayar Rp. 800 ribu. Sedangkan, jika orang yang memiliki lahan di desa Gemantar, namun tinggal di daerah lain, bisa mencapai Rp. 1 juta lebih.
Sementara, setiap pihak dari team pelaksana, bersikeras bahwa; hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Telah ada kesepakatan dari hasil musyarawah. Melibatkan berbagai pihak. Termasuk, pihak, kepala desa, kepolisian, kejaksaan, BPN dan pihak Bupati sendiri.
Baca berita sebelumnya: Bupati restui pungutan
Dari perincian pungutan persertifikat. Jika rata Rp. 650 ribu. Perdesa ada sekitar 1000 sertifikat. Di kabupaten Sragen sendiri, yang mengikuti program PTSL terdapat 59. Jadi dana yang terkumpul, diperkirakan yakni; Rp.650.000,- x1000 x 59. Hasilnya kurang lebih Rp.32 milyar.