Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota. Berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika. Jenis Sabu-sabu.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap Kasus kepemilikan Narkotika. Jenis Sabu-sabu,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Kamis (28/11/2019).
Simak video berikut :
“Petugas mendapatkan informasi dari warga. Bahwa di lokasi TKP, yakni di salah satu Warnet, Jalan Sulawesi, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat. Sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Kapolres.
Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran. Kamis (21/11/2019). Petugas berhasil melakukan penangkapan.
Satu tersangka, yakni RK (45th). Warga Kelurahan Bendan Kergon. Tertangkap tangan langsung di TKP. yakni di salah satu Warnet, Jalan Sulawesi, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat. Tersangka Bekerja sebagai penjaga warnet tersebut.
Serta kedapatan menyimpan dan memiliki 5 paket sabu-sabu. Yang tersimpan dalam plastik klip transparan seberat 2.11 gram. Petugas juga menemukan 1 buah alat hisap atau bong dan 8 buah pipet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (ayat 1) dan 112 (ayat 1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Widodo)