Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Terkuak rekomendasi tehnis PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) tower baru (kaki 4) berlokasi di Pantai Sari II, RT 01 / RW W 13 Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara. Pemilik perusahaan PT. Tower Bersama berkantor di Bekasi disinyalir, mulai sejak berdiri empat bulan lalu, hingga sekarang pihak perusahaan belum menyerahkan dokumen syarat PBG kepada dinas tehnis DPUTARU kota Pekalongan, untuk dipermohonkan PBG.
Terkait PBG disampaikan kepala dinas DPUTARU Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto, ST. MM. Melalui kepala Bidang Tata Ruang dan Gedung, Iva Prima Septanita, S.T, M.T. Di akui jika baru-baru ini pihaknya melakukan survai lokasi tower ada temuan, yakni ada dua tower yang lama dengan satu kaki dan yang baru bercat merah putih dengan 4 kaki, berketinggian hampir sama. Namun terkait PBG, pihak perusahaan hingga 4 bulan tower itu di bangun belum mengajukan persyaratan PBG tower baru, ataupun menyelesaikan pembayaran retribusinya.Terang Iva Prima. Rabu lalu (5/7/2023)
Kabid Tata Ruang Dan Bangunan menegaskan, bahwa mendasari pelaksanaan PBG di kota Pekalongan, Pemerintah daerah telah menerbitkan perda No. 4 tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Papar Iva.
Sementara Pelaksana Perusahaan PT.Tower Bersama, Yusuf, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, dirinya menepis jika tower tersebut tidak disertai ijin.
Yuauf mengatakan, bahwa tower seluler tersebut sudah berijin sejak tahun 2019 dengan nama IMB, hal ini dibuktikan dengan PDF IMB yang dikirim melalui pesan whatsapp.
” Bahwa kegiatan pembangunan tower baru ini adalah kegiatan Permanenisasi. Sedangkan tower lama merupakan tower sementara yang dibangun pada tahun 2019. karena hal yang mendesak harus segera dibangun, maka pada tahun itu, PT membangun konstruksi sementara ” kata Yusuf
Ketika pernyataan tersebut dikonfrontirkan ke pihak instansi tehnis, DPUTARU menilai, bahwa sesuai dengan SOP perda, untuk bangunan berbeda lokus / tempat, pihak pengelola bangunan harus mengajukan PBG.
Untuk itu DPUTARU akan menindaklanjuti dari hasil survai dan secepatnya akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan PT.Tower Bersama.
Upaya penegakan Perda, disampaikan adanya informasi dugaan pelanggaran Perda perijinan dan retribusi tower selluler. Hal ini ditanggapi oleh Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Pekalongan, Maryadi, bersama kepala bidang Gakda, Eko.
” Bahwa sesuai prosedur, pelaporan masyarakat secara resmi akan diajukan kepada tim kota, yakni dinas-dinas tehnik terkait PBG.
Dan keputusan tindakan Gakda akan dilakukan melalui keputusan rapat bersama OPD lainnya. Jelas Eko.
Diltambahkan oleh Eko Gakda, ” Hari ini kami akan lakukan survai lapangan. Untuk mencari sumber keterangan terkait pembnagunan Tower tersebut, hal ini guna memastikan kebenaran informasi yang ada. Imbuh Eko.
Sementara dinamika terkait perijinan PBG tower Selluler terutama di wilayah Kota Pekalongan, fenomena yang ada dan mengundang perhatian kelembagaan Masyarakat dibidang perijinan yang berantai erat dengan optimalisasi retribusi Kota Pekalongan.
Ketua LSM Kompak, Ahmat Yusuf, SH.MH., atas persoalan ini menyoroti, bahwa Dasar hukum pelaksanaan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kota Pekalongan, Pemerintah daerah telah menerbitkan perda No. 4 tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ahmat Yusuf, yang berprofesi sebagai advokat dengan jabatannya ketua DPC IKADIN Pekalongan, dirinya menambahkan, bahwa berdasarkan perundangan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Dimana Aturan diatas sudah jelas.(Aina/HL)