Berita

Empat Pasangan Diamankan Satpol PP Pekalongan

Kota Pekalongan,GC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kamis (06/12/2018) telah mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri.

Terjeratnya empat pasangan tersebut, saat pihak Satpol PP sedang melakukan operasi gabungan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kos-kosan.

Perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Sugiyarto selaku Staf Seksi Opsdal dalam hal ini menuturkan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka menanggulangi permasalahan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribum Tramas) di wilayah Jawa Tengah. Operasi tersebut dimulai dari pukul setengah delapan pagi.

“Untuk Kota Pekalongan menugaskan saya dan Pak Jamal,” ucap Sugiyarto.

Di lain pihak, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Heru Sukamto juga mengatakan, operasi ini selalu rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekalongan. yang tujuannya guna untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum sesuai Perda No. 5 Tahun 2013 pasal 14 A.

“Target operasi ini menyasar rumah kost di 3 titik yakni, di Kelurahan Tirto, Kelurahan Baros dan Pragak. Dalam operasi ini menjumpai total ada empat pasangan diduga mesum, tiga pasangan diantaranya di Pragak, satu lagi di Baros,”kata Heru.

Heru menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kota Pekalongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

https://www.garudacitizen.com/bersama-pwoi-diskominfo-pekalongan-gelar-ukw/

Selanjutnya, ia juga menghimbau operasi rutin yang digelar ini, terkait dengan target operasi yang ada akan ditindak tegas kembali kedepannya. Agar pemilik rumah kost yang belum berijin atau menyalahi aturan perijinannya dapat segera diurus. Namun jika kedepannya masih juga ditemukan menyalahi aturan, maka perijinan rumah kost tersebut akan dicabut.

“Kami juga sampaikan terimakasih kepada Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, diharapkan sinergitas ini bisa membuahkan hasil untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat,”ujarnya.

Ditambahkan oleh KBO Sat Sabhara Polres Kota Pekalongan, Iptu Haris CH yang meninjau langsung pemeriksaan pasangan yang terjaring operasi di Kantor Satpol PP Kota Pekalongan juga menegaskan, pasangan yang terjaring tersebut akan diberikan peringatan serta pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Namun jika mereka masih juga membuat hal yang sama, maka akan diberi sanksi secara hukum yang berlaku. Dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda sebanyak Rp.50 juta.

“Setelah memberi keterangan dan ternyata tidak berbuat mesum, sehingga pasangan yang terjaring ini masih kami tolerir. Dengan memberikan surat pernyataan bertandatangan diatas materai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,”pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari salah satu pria yang terjaring, inisial L.I (19) mengaku, bahwa dirinya hanya mengantarkan makanan temannya I.R (19) asal Kandeman Batang setelah semalam pulang dari study banding dari kampusnya.

“Tadi malam kan I.R study banding dari kampus, sehingga pulangnya jam tiga. Apa lagi I.R kan rumahnya Batang, Kandeman,yang jaraknya cukup jauh. sehingga I.R hanya nginep shortime gara-gara abis study banding yang pulangnya kemalaman. Kemudian Lawangnya juga saya buka waktu penggrebekan, dan saya tidak tidurnya gak disitu,”ungkap L.I. (d-yan)

Related posts

Bembi Naik Si Bemo Maju Wakili Kota Pekalongan di KIPP Jateng

Hadi Lempe

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Di Obyek Wisata Pantai Ujungnegoro

Hadi Lempe

Penguatan wawasan kebangsaan sebagai strategi dalam penguatan ketahanan nasional

Hadi Lempe

Warga 3 Desa Menggelar Aksi Demo PLTU Batang

Hadi Lempe

Akbid Harapan Ibu Wisuda 19 Mahasiswa

Hadi Lempe

Ketidakadilan Pembagian Honor Guru Sekolah Minggu Buddha Membuat Kecemburuan Sosial.

Hadi Lempe

Leave a Comment