Acungan Juara untuk para Hakim PN Pekalongan, jika benar bisa membuktikan kasus kasus pidana di Kota Pekalongan. Terkait kasus pelanggaran UU Pemilu yang menyeret salah satu Caleg DPRD dari Partai Golkar karena melakukan pelanggaran Money Politik.
Pekalongan, GC – Sidang Putusan di PN Kota Pekalongan terkait money politik yang dilakukan caleg dari Partai Golkar, Faisol Khanan. Jum’at (21/6/2019) terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa telah melanggar UU pemilu sebagai Called DPRD Kota Pekalongan.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Elin Pujiastuti, SH, MH, dalam pembacaan dakwaan memutuskan terhadap terdakwa Faisal Khanan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu. Putusan tersebut sebagaimana pasal 523 ayat (2) juncto, pasal 278 ayat (2) UU No. 7 Th 2017 tentang pelanggaran PEMILU. Terdakwa dikenakan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.
Kuasa Hukum terdakwa, Damirin, SH, saat di konfirmasi garudacitizen menyatakan banding. Adapun banding diberikan waktu selama 3 hari setelah putusan. Kuasa hukum juga menyatakan jika putusan hakim dinilai kurang pas. Menurutnya putusan tersebut belum ada menunjukkan alat-alat bukti yang sah sebagai bukti yang menunjukkan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran, “ujarnya. (HL)