Hukum

Faisol Khanan, Caleg Golkar di Vonis 2 Bulan Penjara

Acungan Juara untuk para Hakim PN Pekalongan, jika benar bisa membuktikan kasus kasus pidana di Kota Pekalongan. Terkait kasus pelanggaran UU Pemilu yang menyeret salah satu Caleg DPRD dari Partai Golkar karena melakukan pelanggaran Money Politik.

Pekalongan, GC – Sidang Putusan di PN Kota Pekalongan terkait money politik yang dilakukan caleg dari Partai Golkar, Faisol Khanan. Jum’at (21/6/2019) terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa telah melanggar UU pemilu sebagai Called DPRD Kota Pekalongan.

Majelis Hakim yang di pimpin oleh Elin Pujiastuti, SH, MH, dalam pembacaan dakwaan memutuskan terhadap terdakwa Faisal Khanan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu. Putusan tersebut sebagaimana pasal 523 ayat (2) juncto, pasal 278 ayat (2) UU No. 7 Th 2017 tentang pelanggaran PEMILU. Terdakwa dikenakan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.

Kuasa Hukum terdakwa, Damirin, SH

Kuasa Hukum terdakwa, Damirin, SH, saat di konfirmasi garudacitizen menyatakan banding. Adapun banding diberikan waktu selama 3 hari setelah putusan. Kuasa hukum juga menyatakan jika putusan hakim dinilai kurang pas. Menurutnya putusan tersebut belum ada menunjukkan alat-alat bukti yang sah sebagai bukti yang menunjukkan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran, “ujarnya. (HL)

Related posts

Anggota TNI AU Gadungan akhirnya diserahkan Ke Polisi

Hadi Lempe

Kapolda Jateng, Resmi Gelar Ops Lilin Candi 2023, Ungkap Strategi Pengamanan Arus Mudik Selama Nataru

Hadi Lempe

Dindukcapil Kota Pekalongan Berinovasi, Sekarang Urus Adminduk Bisa Dari Rumah

Hadi Lempe

Bayi 2 Bulan Ikut Meringkuk di Tahanan Bersama Sang Ibu

Hadi Lempe

Ingin Hadiahi Anak, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi

Hadi Lempe

Nyambi Jual Sabu, 2 Pedagang Roti Bakar di Kedungwuni Dibekuk Polisi

Hadi Lempe

Leave a Comment