Ragam

Festival Lopis Raksasa, Balon Udara Hingga Petasan Tak Diizinkan

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali melarang kegiatan Festival Lopis Raksasa yang biasanya digelar pada momentum Syawalan atau 7 hari setelah Perayaan Idul Fitri. Hal ini dilakukan mengingat Perayaan Tahunan yang menjadi ikon tradisi Syawalan di Kota Batik tersebut memicu kerumunan massa. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Penanganan Covid-19 dan Pelarangan Mudik 2021 yang digelar di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Selasa sore (27/4/2021).

“Perayaan Festival Syawalan Lopis Raksasa ini belum dimungkinkan untuk digelar kembali di tahun ini,mengingat pandemi Covid-19 ini belum mereda. Sehingga,kami minta masyarakat tidak perlu datang ke lokasi,”tutur Walikota Pekalongan,H.A Afzan Arslan Djunaid,S.E.

Pada kesempatan tersebut, Aaf menyampaikan selain pelarangan Festival Lopis Raksasa, Pemkot Pekalongan juga tidak mengizinkan  warganya membunyikan petasan selama Ramadhan dan pada saat momentum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021, sebagai upaya menjaga kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah. Tak hanya itu, Pemkot Pekalongan melarang penerbangan balon udara secara liar dan meniadakan Festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun. Sebab biasanya kegiatan menerbangkan balon udara membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu harus dihindari saat kondisi seperti sekarang.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Situasi dan kondisi menjelang Lebaran, seperti sekarang ternyata di mall dan toko-toko sudah ramai, termasuk nanti kita tidak boleh mengadakan Open House atau Halal Bihalal secara besar-besaran. Kemudian, permasalahan penerbangan balon liar juga tidak boleh sama sekali dan harus diantisipasi. Tidak hanya itu,kami juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk merazia petasan. Sebab, petasan ini sangat mengganggu dan bisa membahayakan diri sendiri orang lain, dan termasuk larangan ASN dan masyarakat semuanya untuk tidak boleh mudik ini akan kami terapkan,surat edaran menyusul disamping informasi-informasi dari Humas Pemkot Pekalongan,”tandasnya.

(HL/Sekar)

Related posts

Geger Penemuan Mayat di Sebuah Rumah Patak Banteng

Hadi Lempe

Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kapolsek Tirto, Ini Pesan Kapolres Pekalongan Kota

Hadi Lempe

Ruang Karakter Gelar Sosialisasi Festival Film Bahari 2 melalui Diskusi dan Pemutaran Film

Hadi Lempe

Selawi Berduka, Bupati Ki Enthus Sukmono Meninggal Dunia

Hadi Lempe

Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Dinkominfo Gelar Publik Hearing

Hadi Lempe

UPTD BLK Buka Pendaftaran Angkatan Kerja I

Hadi Lempe

Leave a Comment