HukumRagam

Gadai Mobil Sewaan, Ibu Rumah Tangga Berakhir Di Vonis Penjara 14 Bulan Oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Pekalongan, Garudacitizen Jateng – Sidang putusan perkara penipuan/ penggelapan Mobil sewaan, dengan terdakwa Ibu Rumah Tangga (AIQ ) warga Perumahan Wirabaru Satu, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Kamis (13/2/2025) Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang putusan.

.Sipdang dipimpin oleh Hakim, Novam, sebelumnya terdakwa (AIQ), didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Angga, dengan pasal 372 jon 378 KUHP, tentang penggelapan atau penipuan. Dimana terdakwa nekad menggadaikan satu unit mobil yang ia sewa dari korban, Imam Baehaki, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Dalam sidang akhir, Hakim membacakan putusan atas terdakwa, ( AIQ ). Dengan pertimbangan unsur perkara dan tuntutan Jaksa Penuntut ( JPU ) terhadap terdakwa di tuntut hukuman selama dua tahun ( 24 bulan) penjara. Kemudian Hakim ketuk pala, menjatuhkan Vonis hukuman kepada terdakwa selama Satu Tahun, Dua Bulan ( 14 Bulan ) hukuman penjara.

Dari keputusan itu, Hakim.juga memberikan kesempatan waktu sebelum Ingkrah, kepada terdakwa dan PHnya untuk berpikir mengajukan banding, begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

TANGGAPAN PENASEHAT HUKUM ( PH ) TERDAKWA
Penasehat Hukum.( PH ) Purwoko dan kawan kawan, memberikan tanggapan atas putusan sidang dan vonis hukuman yang di jatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa ( Klienya ) yaitu dengan mengajukan banding.

” Kami menghormati atas keputusan Hakim, yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Namun kami juga merasa bila putusan Hakim tersebut ada yang kurang pas. Kurang pasnya disini, sebab upaya pembelaan kami selaku PH dari terdakwa tidak diterima ( Terpatahkan ) oleh Hakim. Oleh karena itu, kami sepakat bersama terdakwa untuk mengajukan banding ” Ungkap Purwoko. ( bisa simak dalam vidio statemen PH )

Advokat Purwoko.SH.MH

Imam Baehaki selaku penggugat/ korban tidak hadir dalam persidangan putusan, saat di konfirmasi media melalui telpon seluler, Imam menyampaikan tanggapan terkait hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Pekaalongan terhadap terdakwa ( AIQ )

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa dalam perkara penggelapan.
Putusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum bagi terdakwa atas perbuatannya” Kata Imam

Lebih laanjut Imam menambahkan “Namun, kami ingin menegaskan kembali bahwa saat ini kami masih menempuh jalur hukum terkait penggelapan sepeda motor yang juga diduga dilakukan oleh terdakwa dan Proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku “

“Maka kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara tegas dan profesional agar hak kami sebagai korban benar-benar dipulihkan sepenuhnya. Kami juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa tidak ada lagi ruang bagi para pelaku penggelapan dan kejahatan lainnya yang selama ini memakan banyak korban pengusaha rental”

“Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum yang sah ” Tegas Imam. ( GC )

Related posts

Gempar! Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya

Hadi Lempe

Awal Beroperasi, UKK Imigrasi Pekalongan Sudah Terbitkan 726 Paspor

Hadi Lempe

Pemkot Pantau Kondisi Banjir Sampangan,

Hadi Lempe

Cegah Penularan Covid-19, Petugas Stasiun Disuntik Vaksin

Hadi Lempe

Pasca Lebaran Polsek Pekalongan Barat, Polres Pekalongan Kota tingkatkan patroli Antisipasi Tindak Kejahatan.

Hadi Lempe

Kodim 0710/Pekalongan Siapkan Rest Area bagi Pemudik

Hadi Lempe

Leave a Comment