Ragam

Ganggu Penerbangan dan Pandemi Covid-19, Pemkot Tegaskan Tradisi Penerbangan Balon Udara Dilarang

Kota Pekalongan garudacitizen jateng – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 mendatang. Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, juga penerbangan balon udara juga dinilai secara tidak langsung akan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu (27/5/2020).

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahunnya mengingat situasi sekarang masih adanya pandemic Covid-19. Namun, karena pada Lebaran tahun 2020 ini masih dalam kondisi wabah corona, pelarangan menerbangkan balon udara ini lebih ditekankan.. Hal ini karena biasanya kegiatan menerbangkan balon udara ini membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu sangat dihindari saat kondisi seperti sekarang,” tegas Aaf, sapaan akrabnya.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang dengan terbitnya Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19. Diterbitkannya Surat Edaran tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional. Adapun isi dari surat edaran tersebut, disampaikan Aaf diantaranya yakni masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan balon udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19, walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak semata-mata membolehkan penerbangan balon secara liar, karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di bandara Ahmad Yani Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan bisa lapor ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dalam SE yang dikeluarkan pun sudah diatur bahwa masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Sementara itu, General manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi’wan Muhammad Bunay, menghimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Selain itu Mi’wan juga membernarkan adanya informasi, balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu 24 Mei 2020.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara diluar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasalnya, balon udara bisa berbahaya bagi penerbangan. Selain itu, balon udara yang biasanya diterbangkan dalam tradisi Idul Fitri maupun Syawalan, di tahun ini ditiadakan, karena adanya pandemi Covid-19,” jelas Mi’wan.

Terkait adanya balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Minggu 24 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Mi’wan, sudah di amankan oleh pihak terkait. Namun, pihaknya tidak mengetahui dari mana asal balon udara tersebut.

“Sementara ini baru ada 1 kejadian penerbangan balon liar yang kami pantau di daerah Semarang dan sekitarnya yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang kemarin dengan ukuran tinggi 5 meter, diameter 1 meter jatuh tepat diujung runway bandara (landasan pacu) 13 dan sudah diamankan airport security. Alhamdulillah pada saat itu tidak ada penerbangan komersial, regular maupun military di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Agar kejadian serupa tidak terulang, kami meminta Pemda dapat terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon liar maupun dapat menertibkan dengan memberi sanksi tegas jika masih ditemui warganya yang masih melakukan pelanggaran menerbangkan balon liar tersebut,” tandas Mi’wan. (Aina/tim)

Related posts

Alumni Pramuka Saka Bahari Halal Bi Halal

Hadi Lempe

Anggota Kodim Pekalongan Tangkap TNI AU Gadungan

Hadi Lempe

Ajak Masyarakat Donor Darah , UDD PMI Berikan Souvenir Menarik

Hadi Lempe

HUT ke-71, Satpol PP Optimalkan Kinerja Pelayanan Masyarakat Dalam Disiplin Prokes

Hadi Lempe

Sertijab Kalapas IIA Pekalongan, Imam Purwanto Resmi Gantikan Agus Heryanto

Hadi Lempe

Kodim 0710/Pekalongan Siapkan Rest Area bagi Pemudik

Hadi Lempe

Leave a Comment