Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Seorang Guru pengajar di Sekolah Mengengah Pertama ( SMP ) Kota Pekalongan, kini harus mendekam di penjara. Pasalnya guru tak berahlak ini berani merayu muridnya yang masih di bawah umur untuk di setubuhi hingga dua kali. Perkara ini di gelar dalam Konferensi Pers, Polres Pekalongan Kota pada Kamis ( 7/12/2023 )
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP. Riky, melalui Kasat Reskrim, AKP. Agus Waluyo menypaikan, bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana asusila yang di lakukan oleh seorang Guru terhadap salah satu siswi SMP yang masih di bawah umur.
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG_20231208_122130-1024x542.jpg)
Sebut saja Durjana, salah satu guru Honorer pada SMP Kota Pelalongan ketagihan menyetubuhi siswinya, dan di lakukan dua kali di tempat berbeda. Pertama kali guru bejad ini menyetubuhi muridnya di sebuah Hotel dan kedua kalinya di dalam ruang kelas saat kosong,.
Kapolres Pekalongan Kota diwakili Kabag ops AKP. Paryudi S.H., M.H. menyampaikan bahwa, ” Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak ini, adalah perbuatan yang sangat menjadi perhatian kita semua. ” Ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku ( HR ) dia melakukan , menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. yaitu pada bulan Januari, Februari dan April yang di lakukan di dua tempat berbeda yaitu di sebuah Hotel dan di dalam ruangan sekolah. Kemudian perbuatan pelaku diketahui dan pelaku melarikan diri ke luar Jawa, bahkan sampai ke Ujung Sumatera, Lahat Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Y. Agus Waluyo S.H., M.H. menerangkan bahwa, sebelumnya Polres Pekalongan Kota mendapat laporan dari kedua orang tua siswi SMP yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan oleh oknum guru. Seperti di sampaikan , bahwa pelaku adalah orang yang sangat dekat dengan korban. Selanjutnya dari Unit PPA Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
” Kami dapat informasi kalau pelaku sudah kabur, dan kami dapat informasi dari Polda bahwa pelaku berada di Sumatera kemudian kami tim dari Unit PPA dan Resmob Polres Pekalongan Kota langsung bergerak melakukan pengejaran dimana HR bersembunyi,” papar Kasat Reskrim
” Alhamdulillah, dengan cepat kami berhasil meringkus pelaku di Lahat Sumatera Selatan dan langsung kami bawa ke Pekalongan. Dalam kasus ini pelaku di kenakan pasal 81/82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” Pungkas Kasat Reskrim. (HL/Eka)