Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika. Jenis tembakau gorilla dan obat riklona clonazepam.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap Kasus kepemilikan Narkotika. Jenis tembakau gorilla dan obat riklona clonazepam,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Kamis (31/10/2019).
Petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar. Bahwa di lokasi TKP, yakni di depan Transmart kota Pekalongan. Jalan Urip Sumoharjo, kelurahan Medono, kecamatan Pekalongan Barat. Sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran. Selasa (29/10/2019). Petugas berhasil melakukan penangkapan.
Satu Pelaku, MK (20th) warga desa Pacar, kecamatan Tirto, kabupaten Pekalongan. Tertangkap tangan langsung saat hendak bertransaksi di depan Transmart kota Pekalongan.
Saat digeledah, dari dalam tas pelaku, petugas menemukan 1 paket tembakau gorilla dan sejumlah pil riklona clonazepam.
Setelah dilakukan penyidikan, petugas menemukan paket besar tembakau gorilla dan ratusan butir pil hexymer dan beberapa plastik klip.
Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut ia dapatkan dari jual beli online. Setelah diterima, barang kemudian dipacking kecil, untuk kemudian diecer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang Kesehatan. Dengan hukuman maksimal kurungan 12 th penjara.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Widodo)