Kota Pekalongan, GarudaJateng – Seorang pelaku perampasan disertai dengan tindakan ancaman. HS (24), warga kelurahan Padukuhan Kraton, kecamatan Pekalongan Utara. Terhadap korban M (23), warga kelurahan Yosorejo, kecamatan Pekalongan Selatan. Beberapa waktu lalu berhasil di ringkus jajaran tim Reskrim Polsek Pekalongan Utara.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan Kota. AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H menjelaskan. “Kejadian bermula dari laporan korban, M (23). Rabu (2/10/2019), sekira pukul 23.30 WIB. Korban saat itu berada di RSUD Kraton, ditelpon oleh tersangka dan diminta menemui tersangka. Namun korban tidak mau. Tersangka pun mengancam akan datang dan menemui korban,” ungkap Kapolres.
Simak video berikut :
Lanjut Kapolres, Pada hari Kamis (3/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka menepati ucapannya, datang menemui korban di Jalan Veteran, depan RSUD Kraton. Korban diajak untuk ikut ke kawasan parkiran Stadion Hoegeng. Namun karena perasaan korban tidak enak, korban menolak. Tepat di depan RSUD Kraton, tersangka meminta sepeda motor milik korban. Permintaan tersebut di tolak oleh korban,” paparnya.
“Begitu permintaannya ditolak, tersangka lalu meminta paksa sebuah handphone milik korban. Sambil mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginannya, maka akan dipukul dan dibunuh. Merasa ketakutan, korban akhirnya terpaksa menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka. Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melapor ke Polsek Utara. Mendapat laporan korban, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan,” pungkas Kapolres.
Kemudian, pada Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Ketika anggota Reskrim Polsek Pekalongan Utara sedang melakukan penyelidikan. Mendapat kabar, bahwa tersangka telah ditangkap oleh anggota Polsek Pekalongan Barat di sekitaran lokasi parkir Stadion Hoegeng. Saat itu, tersangka ditangkap ketika sedang mabuk-mabukan di lokasi tersebut.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Widodo)