Ingin Hadiahi Anak, Pelaku Pencurian Motor diringkus Polisi
HukumInvestigasiVideos

Ingin Hadiahi Anak, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi

Kota Pekalongan, garudacitizen.Jateng – Pelaku pencurian motor Honda Scoopy. NH alias Plendan (25th), Warga Pegandon Kidul, kecamatan Karangdadap, kabupaten Pekalongan. Berhasil di ringkus jajaran Polres Pekalongan kota dan Polsek Pekalongan Selatan.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Selasa (22/8/2019), sekira pukul 04.00 WIB. Telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, di kelurahan Kuripan Kertoharjo, kecamatan Pekalongan Selatan. Pada saat pemilik rumah masih tertidur. Pelaku masuk kerumah. Dengan cara masuk melalui pintu jendela kiri rumah yang tidak terkunci.

Simak Video berikut :

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu. Saat Konferensi Pers.

Saat Konferensi Pers. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, “Kejadian bermula saat pemilik rumah masih terlelap tidur, dan pelaku masuk melalui pintu jendela kiri rumah yang tidak terkunci,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Awalnya, niat pelaku adalah untuk mencuri uang. Karena akan menghadiahi anaknya sebuah kereta dorong anak. Saat berada didalam ruang tamu rumah korban, pelaku tidak berhasil menemukan uang, kemudian pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy beserta kuncinya. Tanpa pikir panjang, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah,” papar Kapolres.

Pelaku pencurian motor Honda Scoopy. NH alias Plendan (25th), Warga Pegandon Kidul, kecamatan Karangdadap, kabupaten Pekalongan.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Setelah pelaku berhasil mencuri motor tersebut. Kemudian pelaku meminta bantuan temannya untuk menjualkan motor curian tersebut.

Pada hari tersebut, Korban sewaktu bangun dari tidur dan hendak persiapan berangkat kerja. Kaget melihat motor miliknya yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan Selatan.

Mendapat laporan korban, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian di temukanlah ada tawaran penjualan motor. Dengan ciri-ciri dan Nomor polisi yang sama dengan motor korban. Salah satu anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli, dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1), sub 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Widodo)

Related posts

Kanwil Kemenkumham Jateng Kenalkan dan Lakukan Uji Coba Aplikasi Siwasno

Hadi Lempe

Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan JZ, Di Berhentikan. DPRD Siapkan PAW

Hadi Lempe

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP bersama Tim Gabungan Cukai Intensifkan Operasi Cukai

Hadi Lempe

BBWS Berkunjung, Pemkot Kejar Tahap Lanjutan Tanggul

Hadi Lempe

Modus ‘nakal’ pertambang Galian C di Klaten, gunakan izin perusahaan lain. Bermasalah pula..

Dedi Ariko

Oknum Satpol PP Pungli, Bupati Pekalongan Lakukan Pembinaan

Hadi Lempe

Leave a Comment