BATANG Garudacitizen Jateng – Merasa tudak terima dan dilecehkan oleh istrinya yang melakukan nikah siri dengan laki-laki selingkuhanya. AEF ( 37 ) Senin ( 9/12/2024 )melaporkan ke Polisi. Mereka yang dilaporkan 3 orang yakni sang Istri, lelaki selingkuhan istrinya dan seorang oknum ulama.
Pasalnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan, ketiga orang tersebut telah menggelar pernikahan dibawah tangan ( siri ) kendati mempelai wanita masih berstatus resmi sebagai istri dari pelapor.
Dihadapan Penasehat Hukum ( PH ) AEF mengaku syok dan merasa tidak dihargai, mendengar istrinya yang baru mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama, namun sudah berani melakukan pernikahan siri dengan lelaki selingkuhanya.. Ironisnya, pernikahan digelar di sebuah Majelis Dzikir dan Doa yang berada di kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Terang AEF.
Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa pelapor merasa dirugikan, karena istri sahnya dinikah oleh orang lain tanpa adanya persetujuan dari suami resminya.
Menurut Ahmad Yuauf Pernikahan ini
jelas melanggar undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, pasal 3 ayat 1, dan KUHP pasal 279 ayat 1 dan 2, Junto pasal 264 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Maka pernikahan yang di lakukan oleh pihak terlapor, jelas merupakan pelanggaran pidana. Terang Yuauf.
Perkara ini sudah di BAP di Unit PPA, Polres Batang, untuk kemudian dilakukan proses penyidikan terhadap ketiga orang terlapor diantaranya yaitu, Istri Pelapor, Lelaki yang menikahi dan Ulama yang menikahkan ( Yang disinyalir juga merupakan Anggota Satpol PP, Kota Pekalongan ) Jelas Yusuf. (Gc)