Statemen

Jaksa Masuk Sekolah Ajak Pelajar Melek Hukum

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-59 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada para pelajar sekolah di SMP Negeri 2 Kota Pekalongan, Kamis (18/7/2019).

Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Ketua IAD Kejari Kota Pekalongan, Dewi Ana Rosihin Anwar, menuturkan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan pengenalan hukum bagi siswa sekolah di Kota Pekalongan agar mereka melek hukum.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini kita laksanakan merupakan salah satu rangkaian kegiatan HBA ke-59 dan HUT ke-19 IAD. Targetnya memang anak-anak sekolah agar mereka semakin paham dan peduli tentang aturan perundang-undangan yang berlaku dan Alhamdulillah respon mereka sangat baik dan senang sekali dengan kehadiran kami disini,” ucap Dewi.

Diterangkan Dewi, program JMS ini memang bukan pertama kalinya diadakan dimana menyasar ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi para pelajar tentang kesadaran taat hukum dan membentengi generasi bangsa dari persoalan hukum.

“Kami memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya narkotika dan UU ITE seperti cara penyebaran berita hoax dan upaya dalam menghindarinya demi mewujudkan generasi kenal hukum dalam rangka terbebas dari penyalahgunaan hukum,” papar Dewi.

Melalui program JMS ini, Dewi berharap ke depan akan lebih banyak sekolah-sekolah yang akan disambanginya untuk mengenalkan pentingnya kesadaran taat hukum di kalangan pelajar dan masyarakat.

Sementara itu, Jaksa Intel Kejari Kota Pekalongan, Meisyah, saat memberikan materi penyuluhan, mengingatkan agar para pelajar berhati-hati dalam menggunakan gawai (gadget) terlebih saat bermedia sosial, jangan sampai gawai menjadikan siswa tersangkut perkara hukum.

“Para pelajar harus pandai dan hati-hati saat memegang Android, jangan sampai gara-gara bermedsos lewat Android, berurusan dengan hukum, mengingat saat ini ada beberapa kasus sudah muncul terkait penyebaran berita hoax, yang bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, yang ancamannya cukup berat,” jelas Meisyah.

Disamping itu, lanjut Meisyah, para siswa juga diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

“Selektiflah dalam memilih teman, manfaatkan waktu dengan hal-hal yang positif, jangan pernah mencoba narkotika walaupun hanya sekali saja,” tegas Meisyah. (GC.Tim)

Related posts

“Kumpul Bersama” LPK RI BAI DPW Jateng, Siap Bertugas Bantu Masyarakat

Hadi Lempe

Dandim Pekalongan Pimpin Corps Raport Purna Tugas Kasdim 0710 Pekalongan

Hadi Lempe

Resmi Dibuka, 1.020 Atlet Unjuk Kemampuan dalam Porkot 2019

Hadi Lempe

Aksi Bersih Sungai “Kali Loji” Komunitas Sapu Lidi Menggugah Kesadaran Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan

Hadi Lempe

Wapada! Penipuan Berkedok Undian Gratis Berhadiah

Hadi Lempe

Kapolres : Pembuat dan Penyebar Berita Hoax, Kami Tindak Tegas!

Hadi Lempe

Leave a Comment