Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen mewujudkan zero pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilu 2024.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo mengatakan bahwa, ASN dan non ASN wajib menjaga netralitas. Dimana, mereka dilarang memberikan dukungan ataupun memihak kepada peserta pemilu tertentu baik calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah/wakil, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD.
” Harapan kami, karena sudah ada peraturan perundang-undangan bahwa, ASN dan semua tenaga kerja yang dibiayai pemerintah tidak terlibat dalam politik praktis yang nantinya akan berujung pada hukuman disiplin,”ucap Sekda Nur Pri.
Sekda Nur Pri menilai, sampai saat ini memang belum ditemukan pelanggaran ASN maupun non ASN dalam menyongsong Pemilu 2024.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran. Mudah-mudahan sebelum, saat maupun sesudah berakhirnya pemilu 2024 nanti tidak ada laporan-laporan dari Bawaslu terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekda Nur Pri mengatakan, selain menjaga netralitas ASN, dukungan Pemkot dalam mensukseskan Pemilu 2024 pada dasarnya ada 2 yaitu memfasilitasi peraturan perundang-undangan berupa penerbitan Peraturan Walikota terkait mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam menyelenggarakan kampanye, pendirian alat peraga dan sebagainya. Selain itu, dukungan kedua adalah berupa logistik. Dimana, pemerintah sudah memberi dukungan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.
“Kami berharap, penyelenggara pemilu khususnya KPU bisa mengoptimalkan hal ini agar pemilu 2024 ini bisa berjalan lancar, aman, damai, prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang dikenal sebagai luber dan jurdil,”ucapnya. (Dian/Eka/GC).