Hukum

Kakak Beradik Pelaku Perampasan Motor dan HP Berhasil Diringkus Polisi

Pekalongan, GC – Dua remaja pelaku perampasan motor dan hp disertai dengan tindakan penganiayaan, MW (28 th) dan DP (21 th) warga Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, terhadap korban M (19 th) warga Pegandon, Karangdadap Kabupaten Pekalongan, berhasil di ringkus jajaran tim resmob “Kalong” Polres Kota Pekalongan.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, “kejadian bermula saat korban mengalami musibah kehabisan bensin dan berhenti dijalan kampung Kelurahan Jenggot setu seorang diri. Korban berhenti dan duduk diatas SPM Honda Supra dan memegang HP Android Xiaomi X4 warna hitam. Kemudian datang kedua tersangka inisial (MW dan DP) yang naik SPM Viar Jupiter dan berhenti didekat/ menghampiri korban berpura-pura memberikan bantuan, “ungkap Kapolres.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu
Saat Konferensi Pers, Senin (29/4/2019)

Lanjut Kapolres, “dan kemudian korban menyetujui tawaran tersangka untuk di step mencari Pom Bensin. Namun ditengah perjalanan, tersangka DP membelokkan SPM yang dikendarai menuju ke jalan sepi dekat Pondok Pesantren Syafi’i Akrom Kelurahan Jenggot. Lalu tersangka MW merangkul leher korban dari belakang. Dan DP meminta paksa HP android korban, namun korban berontak dan melawan.

MW dan DP memukuli secara bersama-sama dan bertubi-tubi karena korban tetap melawan dan tidak mau menyerahkan HP Androidnya. DP mengambil balok kayu bakar yang terdapat di TKP untuk memukul korban dan mengenai kepala korban yg membuat korban luka berdarah dan jatuh ke tanah. Selanjutnya MW dan DP berhasil mengambil paksa HP Android tersebut serta membawa kabur SPM Honda Supra milik korban, “papar Kapolres.

Mendapat laporan korban, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 23 April kemarin. Pelaku MW yang memiliki istri tengah hamil tua 8 bulan, diamankan petugas di rumahnya. Sementara DP diamankan di Ungaran.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Widodo)

Related posts

Workshop Kerja Sama Selatan-Selatan, Karo Hukerma : Adalah Langkah Tepat

Hadi Lempe

Audiensi PERMAHI Semarang, Kakanwil Kemenkumham Ajak Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Hadi Lempe

Kota Pekalongan Zero Knalpot Brong

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kepala BNNP

Hadi Lempe

Polisi Berhasil Ringkus Pencuri BPKB, Pelaku Seorang Wanita!

Hadi Lempe

Program Bebas Buta Huruf Al-Qur’an terus Digalakkan di Rutan Batang

Hadi Lempe

Leave a Comment