Kapolres : Pembuat dan Penyebar Berita Hoax, Kami Tindak Tegas!
Statemen

Kapolres : Pembuat dan Penyebar Berita Hoax, Kami Tindak Tegas!

Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepala Kepolisian Resor Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si menegaskan. Akan menindak tegas pembuat dan penyebar berita hoax (bohong).

Kapolres mengatakan, bahwa informasi hoax yang beredar di Media sosial akan memecah belah persatuan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.

Oleh karena itu, sebagai penerima informasi sudah selayaknya mengecek dan konfirmasi dulu mengenai kebenarannya.

Kapolres mengingatkan, hukuman bagi para pelaku penyebar berita hoax itu bisa sampai 6 tahun penjara ancamannya.

Ia mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa bermedia sosial dengan hal-hal yang positif.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan Unit Patroli Cyber. Guna mengantisipasi dan memburu pembuat dan penyebar berita hoax yang kerap muncul di media sosial. (Islamia Ayu)

Related posts

Bupati Pekalongan : Kades Jangan Ketawa Setelah Dilantik!

Hadi Lempe

Enam Kadus Desa Sumurjomblangbogo, Distrilisasi Anti Covid19

Hadi Lempe

Salam Sehat Walikota, Stunting dan ODF Ditekankan

Hadi Lempe

Pemkot Pekalongan Dukung Rakornas Penanggulangan Bencana 2020

Hadi Lempe

Pemkot Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Sepekan

Hadi Lempe

Pembinaan Satgas Linmas Kecamatan Pekalongan Timur

Hadi Lempe

Leave a Comment