Kapolres : Pembuat dan Penyebar Berita Hoax, Kami Tindak Tegas!
Statemen

Kapolres : Pembuat dan Penyebar Berita Hoax, Kami Tindak Tegas!

Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepala Kepolisian Resor Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si menegaskan. Akan menindak tegas pembuat dan penyebar berita hoax (bohong).

Kapolres mengatakan, bahwa informasi hoax yang beredar di Media sosial akan memecah belah persatuan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.

Oleh karena itu, sebagai penerima informasi sudah selayaknya mengecek dan konfirmasi dulu mengenai kebenarannya.

Kapolres mengingatkan, hukuman bagi para pelaku penyebar berita hoax itu bisa sampai 6 tahun penjara ancamannya.

Ia mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa bermedia sosial dengan hal-hal yang positif.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan Unit Patroli Cyber. Guna mengantisipasi dan memburu pembuat dan penyebar berita hoax yang kerap muncul di media sosial. (Islamia Ayu)

Related posts

Kapolda Jateng Pantau Relawan Karhutla Gunung Sumbing

Hadi Lempe

Dandim Pekalongan Himbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Hadi Lempe

Pelatihan Peningkatan Kapasitas LKK, Sasar Ratusan RT dan RW

Hadi Lempe

Terapkan Satu Zona, PPDB Jalur Prestasi Bisa Dalam Zona

Hadi Lempe

Apel Bersama TNI-Polri Pekalongan Perkuat Soliditas dan Sinergitas

Hadi Lempe

Salam Sehat Walikota, Stunting dan ODF Ditekankan

Hadi Lempe

Leave a Comment