Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepala Kepolisian Resor Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si menegaskan. Akan menindak tegas pembuat dan penyebar berita hoax (bohong).
Kapolres mengatakan, bahwa informasi hoax yang beredar di Media sosial akan memecah belah persatuan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
Oleh karena itu, sebagai penerima informasi sudah selayaknya mengecek dan konfirmasi dulu mengenai kebenarannya.
Kapolres mengingatkan, hukuman bagi para pelaku penyebar berita hoax itu bisa sampai 6 tahun penjara ancamannya.
Ia mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa bermedia sosial dengan hal-hal yang positif.
Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan Unit Patroli Cyber. Guna mengantisipasi dan memburu pembuat dan penyebar berita hoax yang kerap muncul di media sosial. (Islamia Ayu)