BeritaTehnologi

Kartu Nikah Beralih Digital

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan SE Ditjen Bimas Islam No B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Kepala Seksi Bimas Kantor Kemenag Kota Pekalongan, M. Thohirun menyampaikan bahwa kartu nikah digital hadir sebagai salah satu inovasi untuk memudahkan masyarakat apabila akan dibawa bepergian. Kendati demikian, buku nikah akan tetap dicetak dan diserahkan kepada pengantin.

“Buku nikah fisik wajib dimiliki. Sedangkan, kartu nikah digital untuk memudahkan warga karena tidak perlu membawa buku nikah fisik jika diperlukan dan minim disalahgunakan sebab setiap kartu nikah nigital memiliki barcode,” ungkap Thohirun di ruang kerjanya, Jumat (27/08/2021).

Adapun persyaratan pembuatan kartu nikah digital yakni pengantin melakukan pengajuan ke KUA dengan melengkapi beberapa syarat antara lain pengantin sudah melakukan akad nikah dan memiliki buku nikah, kemudian pengantin mengisi formulir pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, melengkapi data pribadi secara lengkap dan menyertakan nomor Whatsapp dan email aktif untuk pengiriman kartu nikah digital yang sudah dibuat.

“Untuk prosesnya cepat, sehari jadi. Begitu persyaratan sudah lengkap maka akan segera diproses dan tidak dipungut biaya (gratis),”katanya.

Ia menambahkan, pengajuan kartu nikah digital tidak hanya diperuntukan bagi pasangan baru menikah saja, tetapi juga pasangan lama. (HL/Dita)

Related posts

SDI 02 Ma’had Usung Tema Anti Bullying pada MPLS 2024

Hadi Lempe

Lapas Batang Adakan Sosialisasi Pilkada 2024

Hadi Lempe

Tergerus Air Rob, Rumah Alwi Warga Pasirsari Roboh

Hadi Lempe

Sosialisasi Kadarkum: Jelang Pemilu, Pemkot ajak Kalangan Mahasiswa Antisipasi Berita Hoax dan Tangkal Radikalisme

Hadi Lempe

Hari Kesaktian Pancasila, 63 Personel Kodim 0710/Pekalongan Naik Pangkat

Hadi Lempe

Walikota Goes to School, Pemkot Ajak Pelajar Perangi Narkoba

Hadi Lempe

Leave a Comment