BeritaTehnologi

Kartu Nikah Beralih Digital

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan SE Ditjen Bimas Islam No B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Kepala Seksi Bimas Kantor Kemenag Kota Pekalongan, M. Thohirun menyampaikan bahwa kartu nikah digital hadir sebagai salah satu inovasi untuk memudahkan masyarakat apabila akan dibawa bepergian. Kendati demikian, buku nikah akan tetap dicetak dan diserahkan kepada pengantin.

“Buku nikah fisik wajib dimiliki. Sedangkan, kartu nikah digital untuk memudahkan warga karena tidak perlu membawa buku nikah fisik jika diperlukan dan minim disalahgunakan sebab setiap kartu nikah nigital memiliki barcode,” ungkap Thohirun di ruang kerjanya, Jumat (27/08/2021).

Adapun persyaratan pembuatan kartu nikah digital yakni pengantin melakukan pengajuan ke KUA dengan melengkapi beberapa syarat antara lain pengantin sudah melakukan akad nikah dan memiliki buku nikah, kemudian pengantin mengisi formulir pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, melengkapi data pribadi secara lengkap dan menyertakan nomor Whatsapp dan email aktif untuk pengiriman kartu nikah digital yang sudah dibuat.

“Untuk prosesnya cepat, sehari jadi. Begitu persyaratan sudah lengkap maka akan segera diproses dan tidak dipungut biaya (gratis),”katanya.

Ia menambahkan, pengajuan kartu nikah digital tidak hanya diperuntukan bagi pasangan baru menikah saja, tetapi juga pasangan lama. (HL/Dita)

Related posts

Kecamatan Pekalongan Barat Peroleh Sertifikat ISO 9001:2015

Hadi Lempe

Usir Hama Wereng, Babinsa Bersama Petani Lakukan Penyemprotan Massal

Hadi Lempe

Resmikan ILC, Dinkominfo Fasilitasi Peningkatan Kapasitas IT

Hadi Lempe

Apel Merah Putih : Menhan Pesan Jaga NKRI

Hadi Lempe

Pekalongan Jadi Tuan Rumah Konsolidasi Politik Barisan Pemuda Nusantara

Hadi Lempe

Remisi Idul Fitri, Satu Napi Rutan Pekalongan Langsung Bebas

Hadi Lempe

Leave a Comment