Tambak Ilegal Karimunjawa
Ragam

Kawali Tutup Tambak Ilegal Di Karimunjawa

Jepara Garudacitizen Jateng – Pemkab Jepara menyebut penindakan tambak udang yang sudah merusak ekosistem sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja, niat itu terhalang belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2022-2042

Menyusu setelah adanya tindakan dari masyarakat penjaga lingkungan, Kawali bergerak melakukan tindakan terhadap pengelolaan tambak udang ilegal di kawasan Karimunjawa.

Tambak-tambak yang beroprasi di nytakan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Yang hanya mengakomodir tambak udang tradisional di kepulauan Karimunjawa.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pun sepakat mendukung penutupan tambak ilegal tersebut. Pihaknya juga membentuk tim terpadu pada tanggal 1 Maret 2023.

’’Tertuang dalam Ranperda RTRW 2022-2042. Bahwa Tambak udang tidak diizinkan beroprasi di Karimunjawa. Karena wilayah Karimunjawa merupakan kawasan pariwisata,’’ Ujar Edy, Rabu (15/3/2023 lalu

Menurut Ka.Advokasi Departemen Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo, seolah-olah yang dipermasalahkan dan dianggap menjadi kendala penutupan adalah belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2022-2042. Padahal di Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 sudah menjelaskan, bahwa hanya tambak udang tradisional yang boleh beroperasi di kepulauan Karimunjawa. Setelah dibentuk Tim terpadu masih juga memberikan kelonggaran petambak untuk tetap beroprasi, inilah yang menjadikan persoalan . ungkap Tri

Ini sebenarnya ada apa?, Pemkab Jepara harusnya tidak bias dalam penanganan persoalan ini. Karena sudah jelas pelanggaran-pelanggaran sudah dilakukan oleh para pengusaha tambak. Akan tetapi dialihkan menjadi isu RTRW yang akan di ajk audensi oleh para pelaku usaha tambak ke DPRD.

Padahal persetujuan Subtansi Kementerian ATR/BPN sudah turun tanggal 17 Maret 2023.
Pemkab Jepara seharusnya lebih tegas dan cermat, jangan mudah terpengaruh isu-isu tidak jelas yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan tertentu, seperti adanya isu tentang akan ada penghadangan oleh kelompok masyarakat kepada tim penertiban dan ironisnya pemangku wilayah setempat yang secara hirarki harusnya sejalan dengan keputusan Kepala Daerah malah seolah berani menentang dan pasang badan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Harusnya obyektif dalam menyikapi terkait dampak lingkungan, sosial dan status kepulauan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) harus benar-benar dipertimbangkan.

Tambak udang di KSPN Karimunjawa sudah sejak Tahun 2017, itu artinya sudah 5 Tahun mereka beroprasi dan telah mendapatkan keuntungan, sementara dampak yang ditimbulkan mengancam kelestarian alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Maka dengan adanya keputusan dari pemerintah untuk menutup aktivitas tambak adalah hal yang harus diterima sebagai konskuensi karena telah mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ada.

Lebih lanjut Tri menegaskan, Pj Bupati seharusnya komitmen dengan SK no 523/56 Th 2023 yang sudah diterbitkan untuk dapat dipertanggung jawabkan, karena Surat Keputusan adalah Surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh Organisasi Formal seperti Instansi Pemerintah atau Organisasi lainnya yang bersifat final dan konkrit, yang telah menggunakan dasar Peraturan Perundang Undangan sah sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya menyoal terhadap DPRD, jangan main-main dengan turunnya persetujuan Subtansi Ranperda RTRW 2020-2041 dari Kementerian ATR/BPN, karena sudah melalui proses panjang untuk penyusunan dan pembahasannya, kemudian diberikan waktu 2 bulan untuk segera membahas dan mengesahkannya. Tegas Tri.

Untuk dipahami bahwa menyebut aktivitas tambak udang berijin, tidak bisa hanya berdasarkan pelaku usaha telah memiliki NIB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

“NIB fungsi utamanya hanya sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,”

Jadi jika seseorang sudah mengantongi NIB bukan berarti usahanya sudah legal.
Menurut Tri Hutomo, keberadaan tambak udang intensif di Karimunjawa menabrak sejumlah regulasi dan mengancam kelestarian Karimunjawa jangka panjang. Tidak adanya dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Pencemaran dan Dampak yang mengabaikan Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 31 TAHUN 2004 Tentang Perikanan, dan tidak adanya dokumen Izin Pembuangan Limbah Tambak ke Laut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut.

Kemudian Ketentuan Peraturan Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia. “Sesuai UU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan,” Pungkasnya. (Narto Jepara)

Related posts

Kompak Persoalkan IPAL Yang Dimangkrakkan

Hadi Lempe

Civitas Akademika Diajak Edukasikan Pentingnya Penerapan Disiplin Prokes Di Tengah Masyarakat

Hadi Lempe

Kopdar Akbar Asosiasi Laundry Se-Jawa Tengah

Hadi Lempe

Persatuan dan Kesatuan, Kota Pekalongan Rumah Kebangsaan

Hadi Lempe

Selamat Hari Jadi Kota Pekalongan Ke- 112

Hadi Lempe

Polda Jateng Incar Restorasi Justice Ngalian

Hadi Lempe

Leave a Comment