SOROT ALOKASI DANA BLUD
UNTUK PENGADAAN OBAT RS SWASTA
Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Bermula dari temuan informasi LKPP yang ditayangkan dalam RUP ( Rencana Umum Pembangunan ) Kota Pekalongan tahun 2022 tentang kegiatan pengadaan obat untuk satuan kerja pada dua Rumah Sakit Swasta ( Yayasan ) kota Pekalongan, yakni RS HA Djunaid dan RS Budi Rahayu. Semula, dalam Sirup diteragkan menggunakan APBD. setelah di pertanyakan oleh tim Investigasi direvisi menjadi bersumber dana dari BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) total kurang-lebih sebesar Rp. 8,7 Milyar.
Dari penelusuran diperoleh keterangan dari Kepala Bagian UKPBJ ( Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi. Melalui pesan singkat Whatsapp, menerangkan perihal skema aturan baru terkait tayangan kegiatan pengadaan barang pada institusi rumah sakit melalui tayangan LKPP. Dan terkait sumber anggaran pengadaan obat untuk RS swasta yang dimaksud, berasal dari dana BLUD.
Keterangan ini setelah di lakukan revisi dari tertulis APBD menjadi BLUD . Direvisi pada jam 10. 00 Wib Hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 .. Dan dana dimaksud adalah dana swasta, berasal dari rumah sakit sendiri. Terangg Slamet ( 13/5)
Setelah diminta penegasan keterangannya tentang status sumber dana BLUD tersebut apakah benar dari swata ataukah dana pemerintah. Pertanyaan in belum ada jawaban, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Hal yang mengejutkan adalah keterangan Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Dr. Slamet Budiyanto, SKm. Saat dimintakan pendapat terkait tayangan sirup Kota Pekalongan Tahun 2022, tentang pengadaan obat untuk rumah sakit swasta di wilayah Pekalongan Selatan, dengan anggaran APBD ( yang kemudian revisi menjadi BLUD ). Menurutnya, Ada sesuatu yang mengherankan dengan munculnya kegiatan pengadaan obat yang begitu banyak di rumah sakit swasta dengan pelayanan pasiean yang tidak begitu besar.
Menurutnya dan yang di ketahui bahwa “pendapatan RS Junaed dari pasiean yang masuk sangat kecil, kemungkinan membelanjakan anggaran untuk pengadaan obat pun tentu disesuaikan, karena obat ada batas kadaluarsanya”. Jelasnya (12/5)
Budi juga melakukan koordinasi dengan Direktur rumah sakit swasta itersebut, sambil menirukan keterangan direktur RS, katanya “bahwa rumah sakit tersebut tidak mendapatkan obat pembelanjaan dengan anggaran sebanyak itu ( Rp. 7,5 Milyar ; sesuai daftar nomenklatur Sirup Kota Pekalongan tahun 2022- dijabarkan dalam 17 Item pengadaan obat )” Imbuh nya.
Ditempat Terpisah, Mantan Dewan Kota pekalongan dari Fraksi PKS, Idris Satria Budi, saat dimintakan tanggapan atas munculnya pengadaan obat pada RS swasta dengan menggunakan dana pemerintah, menurutnya secara obyektif tentu tidak mudah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran daerahnya, karena tahapan anggaran sampai bisa disahkan disamping menyertakan DPRD lebih dari itu, harus mendapat pengesahan dari provinsi. Sehingga mustahil, anggaran bisa terealisasi bila menggunakan alur normatif. Oleh karenannya, melihat paparan sirup yang terkesan ada kejanggalan, barangkali ada kesalahan dalam pengetikan saat diaploud. Kata Idris menjelaskan ( 13/5)
Lebih lanjut, dan Sirup LPKK secara sederhana merupakan transparansi kegiatan pemerintah dalam rangka pelayanan informasi kepada publik, namun perlu disadari bahwa SIRUP bisa direvisi dalam jangka tertentu, bila terjadi kekeliruan. Akan tetapi, bukan berarti tidak percaya dengan informasi SIRUP.
Perlu diupayakan konfirmasi kepada pihak yang berkompeten atas tayangan informasi tersebut, sehingga kebenarannya dapat membuat terang dan mengedukasi kepada masyarakat. Papar Idris.
Hal ino juga mendapat sorotan dari Ketua Umum GNPK-RI, Basri Utomo, menurutnya bahwa baik APBD maupun BLUD adalah anggaran pemerintah, dan prosedur atas pengelolaan anggaran tersebut sudah dilengkapi dengan aturan perundangan. Sehingga bila melihat pengelolaan anggaran pemerintah yang dialokasikan kepada pihak swasta, tentu harus dilengkapi dasar hukumnya. Ini sangat menarik Kasuistiknya, Untuk itu GNPK-RI akan melayangkan surat kepada pemerintah Kota Pekalongan guna mendapatkan kejelasan. Pungkas Basri. (Phy)