Kejari Temanggung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi BKK Pringsurat
Hukum

Kejari Temanggung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi BKK Pringsurat

Temanggung, Garudacitizen.Jateng – Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan lagi 2 tersangka. Yakni Triyono dan Ryan Anggi Irianto. Usai menetapkan sebagai tersangka, Kejari Temanggung langsung melakukan penahanan terhadap mereka berdua. “Sekira pukul 13.00 WIB, penahanannya kita titipkan di Rutan Klas II B Temanggung,” kata Kepala Kejari (Kajari) Temanggung, Fransisca Juwariyah, SH, Kamis (26/9/2019).

‎Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung patut diacungi jempol. Penanganan mega korupsi ‎Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 114 miliar tidak berhenti pada jajaran direksi saja.

Fransisca mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menilep uang setoran ‎nasabah. Di mana uang nasabah yang disetorkan, oleh keduanya tak semuanya dimasukkan dalam kas dan pembukuaan di BKK Pringsurat. Total kerugian negara yang disebabkan keduanya berdasarkan penghitungan oleh tim khusus yang dibentuk kejaksaan mencapai ‎Rp. 1,850 miliar.

Masing-masing rinciannya, Triyono merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar, sementara Anggi Rp 350 juta. Memang, saat proses hukum ini berjalan, sebagian sudah ada yang dikembalikan‎ oleh keduanya,” ucap dia, tanpa merinci lebih lanjut besaran uang kerugian negara yang telah dikembalikan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Temanggung, Sabrul Iman. Menuturkan ‎penetapan tersangka Triyono dan Anggi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ada. Masing-masing bernomor: Print08/M.3.37/Fd.1/09/2019 dan Print09/M.3.37/Fd.1/09/2019.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan subjektif dan objektif yang ada,” ujarnya.

Sabrul mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka ini merupakan tindak lanjut dari enam sprindik yang telah diterbitkan sebelumnya, dalam upaya pengembahan kasus korupsi BKK Pringsurat jilid II.

“Dari enam sprindik yang ada, penuntasannya memang secara bertahap, yang mana alat buktinya kuat, kita tetapkan lebih dulu. Keduanya dijerat ‎pasal berlapis,” kata dia.

Pertama, Primair Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsidiair Pasal 3 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Kedua, Pasal 8 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. “Ini kan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, ‎atas nama terdakwa Suharno dan Riyanto,” pungkasnya.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp. 200 juta, terhadap kedua terdakwa.

Serta, Suharno diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 1,2 miliar, sedangkan Riyanto Rp 745 juta.

Selanjutnya, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) di Semarang memperberat hukuman terhadap keduanya. Hukuman pidana Suharno dari semula 11 tahun kurungan diperberat menjadi 12 tahun enam bulan penjara. Sementara, untuk Riyanto dari semula 11 tahun kurungan diperberat menjadi 11 tahun enam bulan penjrara.

Atas putusan banding ini, Kejari Temanggung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal pokok yang mendasari diajukannya kasasi adalah upaya pemulihan kerugian negara, melalui pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa. (Arintoko)

Related posts

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Berhasil Dibekuk Polisi

Hadi Lempe

54 Orang Pegawai Kakanwil Kemenkumham Jateng Menduduki Jabatan Baru

Hadi Lempe

Workshop Kerja Sama Selatan-Selatan, Karo Hukerma : Adalah Langkah Tepat

Hadi Lempe

Satresnarkoba Polresta Pekalongan Tangkap 2 Remaja Pengedar Ganja

Hadi Lempe

Jambret HP, Seorang Pelaku Ditangkap dan Dihajar massa

Hadi Lempe

Akibat Dendam, Pelaku Bakar Mobil “Ternyata Salah Sasaran”

Hadi Lempe

Leave a Comment